Hari Ini, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kematian Mahasiswa Akbid La Tansa Mashiro Di Undang Menghadap Polres Lebak

Caption : Yayan, SH Kuasa Hukum Keluarga Korban Kematian Ayu Selamat Oktaviani (dok) 

JUARAMEDIA, LEBAK -, Pasca melakukan jumpa pers dan kirim surat, Kuasa hukum keluarga korban kematian Mahasiswa Akbid La Tansa Mashiro Rangkasbitung, Rabu (7/6/2023) di undang Polres Lebak.

” Hari ini kami di undang Polres Lebak untuk ketemu penyidik yang menangani kasus kematian Ayu Oktviani (19) mahasiswa Akbid Latansa Mashiro Rangkasbitung” Ujar Yayan Sumaryono kuasa hukum Kelurga Korban melalui chatan WhatsApp, Rabu (7/6/2023).

Meski demikian Yayan belum bisa menjelaskan hasil dari pertemuannya dengan pihak penyidik Polres Lebak.

” Untuk sementara hasil pertemuannya kami belum bisa menjelaskan, karena baru mau ketemu. Insya Allah kalau sudah nanti saya kasih tahu” Katanya.

Untuk diketahui, Senin (5/6/2023) Kuasa Hukum Keluarga Korban Kematian Ayu Oktaviani menggelar Jumpa Pers di salah satu rumah makan di Pasir Ona Rangkasbitung.

Dalam keterangannya pengacara tersebut yang didampingi kedua orang tua korban menuturkan, pihaknya mengaku kecewa terhadap Polres Lebak, karena dalam penanganan kasus tersebut terkesan stganan.

” Yang pasti sudah 6 tahun sejak kasus tersebut ditangani yakni Maret 2017 lalu, hingga kinu Kelurga Korban belum mendapatkan SP2HP, masa iya segitu lama, kalau memang betul betul ditangani dengan serius, tidak ada perkembangan?” Katanya.

Rabu (22/3/2017) Ayu Oktaviani (19), mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) La Tansa Mashiro semester IV yang dilaporkan hilang ditemukan mengambang di Sungai Ciujung, Jumat (24/3) sekira pukul 09.00 WIB. Jasad korban ditemukan oleh penambang pasir di aliran sungai tersebut, Kampung Batu Rambang, Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. (budi)