RDP SPMB 2026 Batal, DPRD Lebak Jadwalkan Ulang Pemanggilan KCD dan Kepala SMAN/SMKN

Yayat - JuaraMedia
23 Jun 2026 12:28
Pendidikan 0 85
4 menit membaca

Caption : Junaedi Ibnu Jarta Ketua Komisi III DPRD Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di DPRD Lebak gagal digelar setelah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak bersama kepala SMAN dan SMKN di Rangkasbitung mangkir dari undangan resmi, Senin (22/6/2026)

DPRD pun bersiap menjadwalkan ulang pemanggilan guna membongkar berbagai keluhan masyarakat, mulai dari minimnya sosialisasi hingga sorotan terhadap pelayanan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Ketua Komisi II DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan surat undangan baru akan segera dilayangkan kepada pihak-pihak terkait.

Pemanggilan ulang itu ditujukan kepada KCD Pendidikan Wilayah Lebak serta kepala SMA dan SMK negeri di Rangkasbitung agar hadir memberikan penjelasan dalam forum resmi DPRD.

“Suratnya segera akan kita buat dan kirim ke pihak-pihak terkait,” kata Junaedi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/6/2026).

Junaedi mengingatkan, apabila pada jadwal berikutnya pihak yang diundang kembali tidak hadir, maka sikap tersebut akan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga DPRD.

“Kalau nanti sesuai jadwal mereka kembali tidak hadir, itu artinya mereka telah melecehkan lembaga DPRD,” tegasnya.

RDP tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026) untuk membahas berbagai persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Kabupaten Lebak. Agenda itu digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Namun hingga rapat dijadwalkan dimulai, tidak satu pun perwakilan KCD Pendidikan maupun kepala SMAN/SMKN yang diundang hadir dalam forum tersebut. Akibatnya, DPRD belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang terkait berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah Kabupaten Lebak, Gugun Nugraha, sebelumnya membenarkan pihaknya belum dapat memenuhi undangan DPRD. Menurut dia, KCD masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Untuk hari ini kami belum bisa memenuhi undangan RDP, tetapi kami sudah menyampaikan surat balasan. Kami masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi,” kata Gugun.

Hal senada disampaikan salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku pihak sekolah masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kehadiran dalam agenda RDP tersebut.

“Sementara kita menunggu petunjuk dari Dindik,” ujarnya singkat.

Junaedi mengatakan, pemanggilan KCD Pendidikan dan para kepala sekolah itu dilakukan karena DPRD menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB 2026.

Salah satu persoalan yang paling banyak disorot adalah minimnya sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran, persyaratan, hingga mekanisme seleksi.

“Banyak masyarakat yang mengadu karena merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas dan detail terkait proses pendaftaran maupun tahapan seleksi. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kualitas pelayanan di sejumlah sekolah. Menurut Junaedi, masih ada kepala sekolah yang sulit dihubungi dan kurang responsif ketika masyarakat maupun DPRD mencoba meminta penjelasan terkait proses penerimaan siswa baru.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas. Kepala sekolah jangan menghindar ketika ada masyarakat yang membutuhkan penjelasan. Hadapi dan berikan informasi yang dibutuhkan secara terbuka,” katanya.

Ia juga menilai komunikasi antara sekolah dengan masyarakat maupun DPRD harus diperbaiki, mengingat pengelolaan pendidikan di tingkat SMA dan SMK menyangkut kepentingan publik yang luas, terutama pada masa penerimaan peserta didik baru.

Selain menyoroti pelayanan dan sosialisasi, DPRD Lebak juga ingin memastikan seluruh tahapan pelaksanaan SPMB 2026 dijalankan sesuai ketentuan.

Komisi II berencana mendalami proses seleksi, menelusuri keluhan masyarakat, serta meminta penjelasan menyeluruh dari pihak sekolah dan KCD mengenai mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini.

Junaedi menegaskan DPRD tidak ingin proses SPMB menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat. Menurut dia, sekolah dan KCD harus terbuka agar publik mendapatkan kepastian bahwa proses penerimaan berjalan objektif, transparan, dan adil.

“Kami ingin mengetahui apakah aturan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada praktik yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan batalnya RDP pertama, berbagai pertanyaan publik terkait pelaksanaan SPMB 2026 di Kabupaten Lebak untuk sementara masih belum terjawab secara resmi. Karena itu, DPRD memastikan pemanggilan ulang akan segera dilakukan agar forum klarifikasi bisa tetap digelar dan persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak terus berlarut.

Hingga berita ini ditulis, DPRD Lebak belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan RDP susulan. Namun surat undangan baru dipastikan segera dikirim kepada KCD Pendidikan Wilayah Lebak dan kepala SMAN/SMKN di Rangkasbitung. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi