Demo GAMPAR di Lebak, Kejari dan Inspektorat Dituding Lalai Tangani Dugaan Korupsi UPK Eks PNPM

Yayat - JuaraMedia
29 Jun 2026 17:40
Demo 0 30
3 menit membaca

Caption : GAMPAR Ketika Melakuoan Aksi di Kejari Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Koalisi Anti Korupsi Gerakan Moral Penyelamat Anggaran (GAMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, Senin (29/6/2026).

Dalam aksi tersebut, GAMPAR menuding kedua institusi lalai menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Lebak.

Melalui press liris yang dibagikan kepada awak media, GAMPAR yang terdiri dari gabung LSM LKBB, AGP dan Baralak ini,menyebut penanganan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Organisasi tersebut mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Lebak terkait perkembangan penanganan perkara.

Dalam keterangannya, GAMPAR menyatakan berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh, penanganan kasus dugaan korupsi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Lebak baru menyentuh satu perkara pada 2025.

” Sedangkan, laporan dari sejumlah kecamatan lain disebut belum mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkan.” Ujar Yayat Ruyatna ketua LSM LKBB, Senin (29/6/2026)

Selain menyoroti Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, GAMPAR juga mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Mereka menduga Inspektorat belum menjalankan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, padahal memiliki kewenangan melakukan audit, reviu, pembinaan hingga audit investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurut GAMPAR, lemahnya pengawasan dan lambatnya penanganan laporan berpotensi menghambat upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak.

” Kami menduga Inpektorat juga tak serius dalam menangani penyimpangan dana tersebut ” timpal  Uci Marpausi, Ketua LSM AGP.

Dalam aksi tersebut, GAMPAR menyampaikan delapan tuntutan. Di antaranya mendesak perbaikan sistem penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi, meminta seluruh dugaan korupsi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan segera dituntaskan, serta meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, GAMPAR juga meminta Bupati Lebak dan Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung. Mereka turut mendesak pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik serta dugaan konspirasi yang disebut memengaruhi proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai bentuk kekecewaan, GAMPAR menyatakan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dalam penanganan laporan dugaan korupsi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Aksi berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka di depan kedua instansi tersebut. Massa berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum serta transparansi terhadap seluruh laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, JUARAMEDIA masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Lebak maupun Kejaksaan Negeri Rangkasbitung terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan GAMPAR. Tanggapan dari kedua institusi tersebut akan dimuat pada pembaruan berita berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi