Pungutan Kelulusan Rp145 Ribu Disorot, DPRD Banten Kecam Keras SMKN 1 Rangkasbitung: “Ini Akal-akalan Lama!”

Yayat - JuaraMedia
15 Apr 2026 13:56
2 menit membaca

Caption : Musa Weliansyah Anggota DPRD Banten dari PPP

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan pungutan kelulusan sebesar Rp145.000 per siswa di SMKN 1 Rangkasbitung menuai kecaman keras dari Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah. Ia menegaskan, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk jika disebut sebagai inisiatif panitia siswa.

“Apapun dalihnya, pungutan itu tidak dibenarkan. Saya mengecam keras tindakan yang dilakukan pihak sekolah,” tegas Musa, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, seluruh kegiatan sekolah, termasuk acara perpisahan atau kelulusan, seharusnya bisa dibiayai dari dana operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun alokasi anggaran lainnya. Ia menilai, tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk membebankan biaya tambahan kepada siswa.

“Kegiatan seperti itu bisa dialokasikan dari BOS. Tinggal bagaimana sekolah transparan dalam pengelolaan anggaran, apalagi ada komite sekolah yang mewakili wali murid,” ujarnya.

Musa juga meminta agar pungutan tersebut segera dibatalkan. Ia menilai praktik semacam ini bukan hal baru dan kerap dilakukan dengan berbagai dalih.

“Tidak mesti ada insentif dalam kegiatan kelulusan. Apalagi kalau melibatkan orang tua siswa sebagai panitia, ini terkesan akal-akalan yang sudah biasa terjadi,” katanya.

Sebelumnya, pihak SMKN 1 Rangkasbitung memberikan klarifikasi bahwa pungutan tersebut bukan kebijakan resmi sekolah, melainkan inisiatif panitia siswa untuk kegiatan perpisahan. Namun, penjelasan itu belum meredam sorotan publik.

Salah satu orang tua siswa berinisial DG mengaku keberatan dan mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Ia menyebut praktik itu berpotensi memberatkan wali murid.

“Ini praktik liar, harus diusut,” ujarnya.

DG juga mengungkapkan, jumlah siswa kelas XII diperkirakan mencapai tujuh kelas dengan rata-rata sekitar 30–35 siswa per kelas. Jika dihitung, total dana yang terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp35 juta.

“Kalau Rp145.000 per siswa, totalnya sekitar Rp35.525.000. Itu uang besar, harus jelas digunakan untuk apa,” katanya.

Ia mendesak pihak sekolah agar terbuka terkait pengelolaan dana tersebut. Menurutnya, pungutan di sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan dan harus menjadi perhatian serius.

Sorotan publik terhadap kasus ini pun semakin menguat, mengingat praktik serupa kerap memicu polemik di dunia pendidikan.

Sementara itu, Humas SMKN 1 Rangkasbitung, Fatwa, menegaskan bahwa pihak sekolah maupun guru tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penentuan pungutan tersebut.

“Guru-guru tidak terlibat. Sekolah juga tidak terlibat. Itu inisiatif panitia siswa,” ujarnya.

Ia menyebut, sekolah hanya mengetahui adanya kegiatan tersebut, namun tidak berada dalam posisi menyetujui ataupun mengatur pungutan.

“Kalau mau detail, silakan konfirmasi ke panitia. Kami tidak mengetahui rincian penggunaan dana,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, JUARAMEDIA masih berupaya mengonfirmasi panitia kegiatan serta Dinas Pendidikan setempat guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. Perkembangan kasus ini akan terus diperbarui. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi