Polda Banten Ungkap Kasus Anak, Guru Silat Jadi Tersangka

Yayat - JuaraMedia
20 Apr 2026 17:30
2 menit membaca

Caption : Konfrensi Pers Polda Banten 

JUARAMEDIA, SERANG – Polda Banten membongkar kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru silat di Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut belasan anak diduga menjadi korban, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Senin (20/4/2026). Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maulvi Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, sejak 2023 hingga 2026. Seorang pria berinisial MY (54) yang dikenal sebagai pengajar pencak silat ditetapkan sebagai tersangka utama. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial SM yang diduga turut terlibat.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan pendekatan kepercayaan, seperti ritual dan pengobatan alternatif, untuk meyakinkan para korban.

“Korban diajak mengikuti kegiatan yang diklaim sebagai proses pembersihan atau penyembuhan. Dari situ, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Irene.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan indikasi adanya korban yang mengalami kondisi serius, sehingga penyidik mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan upaya menutupi peristiwa tersebut.

Sejauh ini, tercatat lebih dari sepuluh anak di bawah umur diduga menjadi korban. Sebagian di antaranya dilaporkan mengalami dampak psikologis, sehingga pendampingan terus dilakukan oleh pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersangka, di antaranya perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut serta dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, tersangka lain yang diduga turut membantu akan diproses sesuai peran masing-masing. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik yang mengatasnamakan pengobatan atau ritual tanpa dasar yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran terhadap anak.(budi)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi