King Badak Minta Kejagung Usut Dapur MBG di Daerah, Dugaan Korupsi Disebut Tak Hanya di Pusat

Yayat - JuaraMedia
8 Jun 2026 12:39
MBG 0 73
3 menit membaca

Caption :Eli Sahroni (King Badak), Ketum Badak Banten Perjuangan

JUARAMEDIA LEBAK  – Penetapan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung dinilai belum cukup untuk membongkar seluruh mata rantai penyimpangan dalam program tersebut.

Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, mendesak Kejagung memperluas penyelidikan hingga ke pengelolaan dapur MBG di daerah.

Menurutnya, dugaan praktik korupsi dalam program MBG tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga berpotensi terjadi pada pengelolaan dapur di daerah yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program.

“Untuk membersihkan praktik korupsi di program MBG, maka harus dimulai dari level elit hingga pengelola dapur. Korupsi ini berjamaah, sehingga penegakan hukum harus merata demi keadilan dan keberlangsungan program MBG yang baik dan benar,” tegas King Badak kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Ia menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan pejabat BGN sebagai tersangka patut diapresiasi. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor di tingkat pusat saja.

Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, kata dia, perlu didorong untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.

King Badak mengaku menerima banyak laporan terkait kualitas makanan dan minuman yang disajikan di sejumlah dapur MBG yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Temuan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Selain menyoroti dugaan korupsi, ia juga mengkritik sistem pengelolaan dapur MBG yang dinilai belum memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam program nasional tersebut.

“Program ini jauh dari pola pemberdayaan pengusaha lokal. Tidak ada peluang bagi pengusaha lokal untuk ikut serta. Semua dapur MBG tertutup, ini sama saja program yang menyesatkan,” ujarnya.

King Badak bahkan menyoroti kondisi di Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejumlah dapur MBG disebut dikelola oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah. Selain itu, terdapat pula pengelola dapur yang berasal dari luar daerah seperti Serang, Tangerang, Bogor hingga Bandung.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan pelaku usaha lokal yang justru berada di wilayah pelaksanaan program. Padahal, program pemerintah seharusnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Negara bukan hanya harus menindak pelaku korupsi, tetapi juga menghentikan praktik monopoli dapur MBG oleh pejabat dan pengusaha luar daerah. Demi keadilan, pengusaha lokal yang notabene rakyat setempat harus diberi kesempatan,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG, termasuk proses penunjukan pengelola dapur, kualitas layanan, serta mekanisme pengawasan penggunaan anggaran.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya menjadi tuntutan publik agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait atas pernyataan yang disampaikan Ketua Umum Badak Banten Perjuangan tersebut.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi