Surat Panggilan Salah Tulis dan Kasus Berlarut, Penanganan Perkara Dugaan Pengeroyokan di Polsek Malingping Disorot DPRD Banten

Yayat - JuaraMedia
8 Jun 2026 14:56
5 menit membaca

Caption : Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah ketika memegang surat laporan korban dugaan pengeroyokan (ilustrasi) 

JUARAMEDIA, LEBAK – Penanganan dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.

Selain perkara yang dilaporkan sejak Februari 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan, surat panggilan saksi yang diterbitkan penyidik juga diduga memuat kesalahan penulisan nama institusi, sehingga memicu pertanyaan terkait profesionalisme penanganan kasus tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, meminta Bidang Propam Polda Banten turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Malingping.

Musa menilai berbagai keluhan yang disampaikan korban, mulai dari lambannya proses hukum, perubahan konstruksi perkara, hingga dugaan intervensi dalam penyidikan, perlu ditindaklanjuti secara serius demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Menurut Musa, korban yang merupakan pelajar Madrasah Aliyah Nurul Hidayah Lebak Jaha, Malingping, mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga orang, terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malingping pada Februari 2026. Namun hingga kini, keluarga korban menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

“Korban merasa penanganan di Polsek Malingping tidak profesional. Ada indikasi yang menimbulkan kecurigaan dari pihak korban terkait proses penyidikan yang berjalan,” kata Musa Weliansyah kepada wartawan, Minggu (8/6/2026).

Musa mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari korban dan keluarga, terdapat dugaan intervensi yang memengaruhi jalannya proses hukum.

Bahkan, kata dia, setelah peristiwa terjadi, korban disebut sempat diminta membuat surat perjanjian dengan pihak pelaku. Sementara para saksi yang diperiksa disebut konsisten menerangkan bahwa tindakan kekerasan dilakukan oleh lebih dari satu orang.

“Saksi korban menyampaikan bahwa korban dikeroyok oleh tiga orang, terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Karena itu keluarga mempertanyakan ketika dalam perkembangannya muncul pasal penganiayaan ringan,” ujarnya.

Musa menegaskan bahwa perubahan konstruksi perkara merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Namun, menurutnya, setiap perubahan harus dijelaskan secara transparan kepada pihak pelapor agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

Selain mempersoalkan substansi perkara, Musa juga menyoroti proses administrasi penanganan kasus yang dinilai lamban.

Menurutnya, keluarga korban baru memperoleh informasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan setelah proses berjalan lebih dari 90 hari sejak laporan polisi dibuat.

Kondisi tersebut, kata Musa, menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga korban mengenai keseriusan penanganan perkara.

“Setelah saya berkomunikasi dengan pihak kepolisian, baru ada informasi bahwa SPDP sudah dikirim. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada pelapor,” katanya.

Kejanggalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan kesalahan penulisan dalam surat panggilan saksi yang diterima korban.

Dalam dokumen yang beredar, surat panggilan tersebut disebut memuat nama institusi yang berbeda dengan satuan kepolisian yang menangani perkara.

Menurut Musa, kesalahan administratif semacam itu seharusnya tidak terjadi dalam dokumen resmi penegakan hukum.

“Kesalahan penulisan dalam surat panggilan memang terlihat sederhana, tetapi ini menyangkut profesionalitas dan ketelitian aparat dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Musa mengaku telah menyampaikan laporan dan permintaan kepada Bidang Propam Polda Banten agar melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.

Ia berharap evaluasi dilakukan secara objektif untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek, Kanit Reskrim, maupun penyidik yang menangani perkara ini agar hak-hak korban sebagai pelapor benar-benar terlindungi dan terpenuhi secara adil berdasarkan hukum,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap korban, Musa mengaku telah memfasilitasi pendampingan hukum melalui kuasa hukum atau advokat.

Pendampingan tersebut dilakukan agar korban memperoleh perlindungan hukum yang memadai selama proses penyidikan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Menurut Musa, kehadiran pendamping hukum penting untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu,menanggapi sorotan yang disampaikan Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, Kapolsek Malingping AKP Dadan Jumhana menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Dadan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

“Kami sedang melakukan penyidikan kasusnya dan saat ini masih berjalan. Perkembangannya akan kami lanjutkan sesuai proses yang berlaku,” kata AKP Dadan Jumhana saat dikonfirmasi JUARAMEDIA, Senin (8/6/2026).

Terkait adanya anggapan bahwa penanganan perkara berjalan lambat, Dadan membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan tahapan yang harus dilalui, termasuk pemeriksaan para saksi.

“Bukan lambat. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Kapolsek berjanji pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara objektif hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.

“Yang jelas perkara ini sedang berjalan. Kami akan menuntaskan prosesnya sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya penjelasan dari pihak kepolisian tersebut, polemik terkait penanganan dugaan kasus pengeroyokan di Malingping kini menjadi perhatian publik.

Sementara pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta pengawasan internal kepolisian melakukan evaluasi, Polsek Malingping menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum dihentikan. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi