
Caption : Surat Permohonan RDP FK – LSM Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak. Desakan itu terkait maraknya aktivitas galian tanah/pasir diduga ilegal. Salah satunya di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, yang dinilai melanggar hukum dan bahkan pernah menelan korban jiwa.
Dalam surat yang ditandatangani empat ketua LSM tersebut, FK-LSM meminta DPRD menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam RDP, antara lain Bupati Lebak, Dinas Lingkungan Hidup, Dandim 0606 Lebak, SUBDENPOM III/4.1 Lebak, hingga Kasat POL PP Kabupaten Lebak.
Aktivitas galian tanah di Kadu Agung Tengah disebut menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah. Lokasi galian berada di zona merah pertambangan, sehingga aktivitas tersebut dikategorikan ilegal.
Bahkan, aturan pidana jelas mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda minimal Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar. Jika mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi sudah masuk ranah pidana pengrusakan barang milik negara,” tegas Yayat Ruyatna perwakilan FK-LSM dalam suratnya yang diterima redaksi JUARAMEDIA, Selasa (30/9/2025)
Ironisnya, meski sebelumnya pernah ditutup oleh Pemkab Lebak, lokasi galian tersebut kembali beroperasi hingga memicu keresahan masyarakat.
FK-LSM mengajukan RDP digelar pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 2 Oktober 2025
Waktu: Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat: Gedung DPRD Kabupaten Lebak
Dalam agenda tersebut, empat orang perwakilan FK-LSM akan hadir menyuarakan langsung aspirasi mereka.
Surat permohonan RDP ini juga ditembuskan ke Bupati Lebak, Kadis Lingkungan Hidup, Dandim 0603 Lebak, Dansubpom III/4.1 Lebak, Kasat POL PP, serta arsip. (jm)