LEBAK – Tim Pemenangan 01 (Calon Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilpres di Kecamatan Cirinten. Sebab diduga dalam proses penghitungan suara di TPS 05, Desa Cempaka,Kecamatan Cirinten telah terjadi pelanggaran Pemilu 2019.
“Kami dari Tim Pemenangan 01 meminta dilakukan Pilpres ulang se Kecamatan Cirinten. Dasarnya adalah telah terjadi kecurangan dilakukan oleh kelompok tim pemenangan 02 dalam hal ini Parpol Demokrat,” kata Anggota Tim Pemenangan 01 Agus R Wisas kepada wartawan dikediamannya di Rangkasbitung, Selasa (23/4/2019) kemarin.
Agus menjelaskan, fakta kecurangan kelompok 02, terlihat jelas pada video yang beredar di media sosial hasil rekaman didapat saksi. Dimana dalam video prosedur proses penghitungan surat suara salah.
“Tidak melibatkan saksi, harusnya disaksikan dan disetujui saksi dan surat suara diambil dari kotak suara. Bukan malahan yang diduga sudah dicoblos duluan, pakai kuku lagi baru dibacakan terus yang disebutkan nama caleg dan Parpol itu-itu saja,” ujarnya.
Agus menegaskan, dugaan terjadi kecurangan terjadi di TPS 05, Desa Cempaka, Kecamatan Cirinten. Pada saat proses penghitungan suara Caleg DPRD.
“Kalaupun yang beredar itu yang dicoblosin tingkat DPRD kami tetap menutut PSU Pilpres. Sebab tak menutup kemungkinan suara Pilpres 01 juga turut dicurangi maka dari itu kita sudah laporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pelaporan tim 01 ke Bawaslu Lebak disampaikan pada hari Minggu kemarin. Laporan disampaikan kepada Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.
“Hari ini kita lengkapi berkas laporan dan sudah kita serahkan ke Bawaslu. Minta secepatnya diproses dan mendesak dilakukan PSU, karena kami dari 01 dirugikan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengaku, sudah menerima laporan pada hari Minggu dan meminta pelapor melengkapi berkasnya.
“Tadi pagi sekitar jam 09.30, jam 10, pelapor memperbaiki berkas. Baru kita terima insya allah malam ini kita lakukan kajian terkait apakah laporannya ini sudah lengkap apa tidak kalau dinyatakan lengkap maka kita akan meregister laporan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Odong menjelaskan, setelah meregister, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil para pihak. Apakah yang dilakukannya melanggar atau tidak.
“Kita punya waktu empat belas hari. Malam ini kita lakukan kajian, besok (hari ini) kita plenokan apakah laporan itu memenuhi unsur syarat formil, matwril kalau terpenuhi maka kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (bud/yaris)