Ditetapkan, Ini Besaran UMP Banten Tahun 2021

Foto/ilustrasi

 

SERANG, JUARAMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54.

Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021.

Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis alasan tidak menaikkan UMP 2021.

Alasan utamanya, yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp2.460.996,54.

“Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur,” ujar Karna kepada wartawan. seperti dilansir Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Menurut Karna, formula perhitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi Banten.

“Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten,” kata Karna.

Sedangkan, inflasi Banten pada triwulan II 2020 tercatat sebesar 2,49% (you), lebih rendah dibandingkan inflasi 3 tahun terakhir.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan pemerintah dengan tidak menaikan UMP tahun 2021.

Pertimbangannya, para pengusaha sedang mengalami kesulitan pendapatan karena dihantam pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020.

“Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan menterinya itu harus sama kaya tahun lau. kalau setiap tahun naik kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi),” ujar Wahidin kepada wartawan pada Selasa (27/10/2020) ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Banten.(bud/JM) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *