Jadikan Laboratorium Rujukan, UPT Laboratorium DLH Lebak Terus Tingkatkan Pelayanan
JUARAMEDIA.COM, LEBAK – Guna menjadi laboratorium lingkungan rujukan di Kabupaten Lebak yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melalui UPT Laboratorium DLH setempat, terus berupaya meningkatkan pelayanan yang terbaik , dengan sistem manajemen mutu dikelola secara efektif dan efisien, mengacu dan senantiasa berkesesuaian dengan standar ISO/IEC 17025:2005 dan Permen LH No.06 Tahun 2009.
Erik Kusuma kepala UPT Laboratorium DLH Kabuapten Lebak mengatakan, pihaknya menjamin setiap aktivitas pelayanan dilakukan secara profesional dan menjamin seluruh personilnya bebas dari pengaruh tekanan komersial, keuangan maupun tekanan lain yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu kerjanya. Selain itu sambung Erik , pihaknya juga memelihara kesesuaian sumberdaya dan kompetensi personil serta melakukan peningkatan keduanya secara berkesinambungan melalui pelatihan internal maupun eksternal.
Bahkan kata Erik tidak itu saja, dengan pola sistem manajemen mutu yang dituangkan dalam panduan mutu, prosedur dan instruksi kerja yang didokumentasikan, dikomunikasikan, dimengerti, dan dilaksanakan oleh semua personil secara profesional berorientasi pada pencapaian sasaran organisasi yang ditetapkan. Maka hasilnya akan bisa dipastikan akan sesuai harapan semua pihak.
“Terutama kepuasan pelanggan,“ ujar Erik di Rangkasbitung , Minggu (16/2/2020).
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , kata Erik akan berjalan efektif dan efisien jika didukung oleh data kualitas lingkungan hidup. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah kegiatan pengujian kualitas lingkungan secara rutin dan berkala. Tujuannya sambung Erik tidak lain adalah untuk dapat mengetahui status kualitas lingkungan hidup.
“Dan Kualitas lingkungan hidup itu dapat diukur dari kualitas air dan udara yang merupakan komponen lingkungan penting dalam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya,” imbuhnya.
Erik juga menjelaskan , bahwa data pengujian kualitas lingkungan yang dihasilkan oleh laboratorium yang kompeten memiliki akuntabilitas secara hukum dan ilmiah sehingga dapat digunakan untuk dasar kebijakan berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dasar hukumnya yaitu, Permen LH Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang menjelaskan bahwa untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia jasa dan pengguna jasa, diperlukan laboratorium lingkungan yang memenuhi persyaratan kompetensi,“ jelas Erik
UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Lebak ini, kata Erik memliki tufoksi mengelola laboratorium lingkungan dan mempunyai kemampuan untuk pengujian parameter kualitas lingkungan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Dimana ruang lingkup pegujian yang dapat dilakukannya kata Erik adalah pengujian udara ambien, emisi sumber tidak bergerak, air permukaan, air bersih dan air limbah,“ katanya.
UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak kata Erik menerapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO/IEC 17025: 2017 dan terakreditasi dengan nomor akreditasi LP-1011-IDN sebagai Laboratorium Penguji kualitas lingkungan pada tanggal 22 Juni 2016. Laboratorium memiliki beberapa peralatan untuk keperluan pengujian kualitas lingkungan baik portable maupun stasioner di laboratorium meliputi peralatan instrumentasi, seperti pH meter, Spektrofotometer UV/VIS, Spektrofotometer Serapan Atom (AAS), High Volume Air Sampler (HVAS), Impinger Air Sampler, alat ukur untuk faktor fisika seperti Sound Level Meter, dan peralatan sampling lainnya serta peralatan gelas (glass ware).
“Jasa pelayanan pengujian laboratorium di UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak ini dilakukan dalam 5 (lima) hari kerja dengan masa penyelesaian pengujiannya adalah 14 (empat belas) hari kerja,” tandasnya.
Karena itu kata Erik UPT Laboratorium DLH Kabupaten Lebak ini dapat bekerjasama dengan pihak ketiga baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai pihak pengguna jasa laboratorium serta dapat berkontribusi pada perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui jasa pelayanan pengujian laboratorium sesuai tarif retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha. (Adv)