
Caption : Rohimin Ketua KUMALA Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Aktivitas pertambangan pasir kuarsa yang dikaitkan dengan PT Adnis Global Mandiri (AGM) di wilayah Cihara, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan.
Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk dugaan kelengkapan perizinan serta kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan penerimaan daerah.
Ketua Umum Koordinator KUMALA, Rohimin, mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang disebut melibatkan PT Adnis Global Mandiri.
Menurut Rohimin, apabila kegiatan pertambangan tersebut terbukti tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, aktivitasnya harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa tambang pasir di wilayah Cihara harus segera menutup aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Adnis Global Mandiri karena mereka yang menikmati, masyarakat yang terkena dampaknya,” tegas Rohimin, Kamis (24/9/2026).
Selain persoalan perizinan, Rohimin juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas pencucian pasir kuarsa.
Ia mengaku KUMALA sebelumnya pernah melakukan advokasi terkait persoalan tersebut. Rohimin menyebut limbah hasil pencucian pasir diduga mengalir ke bantaran Sungai Cimandiri.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak terhadap sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
“Limbah bekas pencucian pasir kuarsa sangat mengalir ke bantaran Sungai Cimandiri, sehingga air yang tadi dipakai oleh masyarakat sebagai sumber mata air kini sudah tidak lagi bisa digunakan karena terkadang keruh dan mengandung zat berbahaya,” ujarnya.
Namun, dugaan adanya kandungan zat berbahaya tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan atau uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Rohimin mengatakan KUMALA berencana membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum. Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan sejumlah dokumen serta melakukan pendataan terhadap masyarakat yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.
“PT Adnis ini sudah keterlaluan merugikan masyarakat. Maka dengan ini langkah selanjutnya kami akan melaporkan pihak PT Adnis Global Mandiri ke pihak yang berwajib,” katanya.
Ia menegaskan laporan yang akan disampaikan KUMALA tidak sekadar berupa tudingan, melainkan akan disertai dokumen dan data yang diklaim telah dikumpulkan.
“Kami sedang menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan menjadi bahan kami melapor PT Adnis Global Mandiri ke pihak yang berwajib. Laporan kami bukan sekadar menggertak, tapi berdasarkan fakta,” pungkas Rohimin.
Sorotan KUMALA tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan objektif oleh instansi terkait untuk memastikan status perizinan pertambangan PT Adnis Global Mandiri, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta kewajiban perusahaan terkait penerimaan negara maupun daerah.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak PT Adnis Global Mandiri mengenai tudingan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini.
Konfirmasi kepada perusahaan dan instansi berwenang penting dilakukan agar informasi mengenai legalitas pertambangan dan dugaan dampak lingkungan dapat disajikan secara berimbang. (*budi)