Kontrak Parkir Pasar Rangkasbitung Tak Diperpanjang, 3 Perusahaan Berebut Jadi Pengelola Baru

Yayat - JuaraMedia
17 Sep 2026 11:50
Investor 0 23
4 menit membaca

Caption : Peserta Lelang Parkir Pasar Rangkasbitung Tengah Presentasi 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kontrak pengelolaan parkir di Pasar Rangkasbitung dipastikan tidak diperpanjang. Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memilih membuka proses seleksi ulang, setelah permohonan perpanjangan dari pengelola lama tidak dikabulkan.

Dari tujuh perusahaan yang mendaftar, hanya tiga calon penyedia yang lolos evaluasi administrasi dan kini berebut menjadi pengelola parkir Pasar Rangkasbitung berikutnya.

Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, mengatakan ketiga calon penyedia tersebut saat ini mengikuti tahapan presentasi proposal setelah sebelumnya menjalani evaluasi administrasi.

“Pada saat kita buka di akhir Agustus, ada tujuh calon penyedia yang mendaftar. Setelah evaluasi administrasi, diperoleh tiga penyedia yang hari ini dilanjutkan dengan presentasi proposal,” kata Yani, Kamis (17/6/2026)

Tiga perusahaan yang lolos dan mengikuti tahapan presentasi tersebut yakni J Parking, SPI, dan MIP.

Menurut Yani, PT SPI merupakan pengelola yang saat ini masih menjalankan kerja sama pemungutan retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung. Kontrak kerja sama tersebut masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Seleksi dilakukan lebih awal agar tersedia waktu persiapan bagi calon pengelola apabila pemenang nantinya bukan pengelola lama.

“Kalau pemenangnya yang lama mungkin tidak banyak persiapan. Tapi kalau pemenangnya yang lain berarti butuh persiapan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, persoalan perpanjangan kontrak pengelola lama turut menjadi sorotan.

Yani mengakui bahwa sebelumnya terdapat permohonan perpanjangan kerja sama yang diajukan PT SPI kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Disperindag.

Namun, berdasarkan arahan pimpinan, permohonan tersebut tidak dikabulkan sehingga proses pemilihan mitra dilakukan kembali.

“Permohonan perpanjangan itu tidak diterima, akhirnya kita melakukan pemilihan ulang,” jelasnya.

Yani mengatakan pihaknya kemudian mendapat arahan untuk mempersiapkan panitia pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama pemungutan retribusi parkir.

Namun ketika ditanya apakah keputusan tidak memperpanjang kontrak tersebut bertentangan dengan klausul dalam perjanjian kerja sama sebelumnya, Yani memilih tidak memberikan penilaian.

Ia beralasan keputusan tersebut merupakan kewenangan pimpinan sehingga dirinya tidak ingin memberikan kesimpulan hukum yang berpotensi keliru.

“Kalau saya bilang ini melanggar atau tidak, mungkin izin, karena ada arahan dari pimpinan. Kalau saya jawab takutnya keliru,” katanya.

Yani menjelaskan, proses seleksi mengacu pada dokumen pemilihan yang sebelumnya telah disiapkan panitia.

Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penyedia, mulai dari persyaratan administrasi, formal, kualifikasi teknis hingga tahapan presentasi.

Ia menyebut terdapat sekitar 13 persyaratan yang harus dipenuhi peserta.

Di antaranya adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen perpajakan, serta pernyataan kesanggupan menyediakan peralatan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Seluruh persyaratan tersebut, kata Yani, telah tercantum dalam dokumen pemilihan sehingga peserta dapat mengetahui secara langsung dokumen yang harus dipenuhi.

“Di dokumen pemilihan itu ada kualifikasi syarat administrasi, syarat formal, kualifikasi teknis dan presentasi,” ujarnya.

Dari tujuh perusahaan yang mendaftar, empat lainnya tidak melanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi yang ditentukan.

Yani mencontohkan, terdapat salah satu perusahaan yang kelengkapannya kurang satu item dari persyaratan yang telah ditentukan.

Menurutnya, panitia melakukan penilaian berdasarkan dokumen yang disampaikan peserta.

“Kalau kelengkapannya kurang, itu menjadi tanggung jawab peserta. Panitia menilai berdasarkan dokumen yang disampaikan,” katanya.

Selain kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis, pengalaman perusahaan juga menjadi bagian dalam penilaian calon penyedia.

Yani menjelaskan pengalaman peserta diberikan bobot berupa poin sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.

“Pengalaman sebelumnya ada penilaian poin-poinnya. Ada yang lima, ada yang sepuluh per poin penilaian,” ujarnya.

Dengan demikian, lolosnya tiga perusahaan ke tahap presentasi belum berarti perusahaan tersebut otomatis menjadi pemenang.

Ketiganya masih harus mengikuti seluruh tahapan penilaian sesuai mekanisme yang telah ditetapkan panitia sebelum ditentukan calon mitra yang akan mengelola pemungutan retribusi parkir Pasar Rangkasbitung.

Sementara itu, PT SPI masih memiliki waktu untuk menjalankan kerja sama hingga 31 Oktober 2026.

Setelah masa kerja sama tersebut berakhir, pengelolaan parkir selanjutnya akan mengikuti hasil proses seleksi mitra yang saat ini sedang berlangsung.

Kondisi tersebut membuat proses pemilihan harus diselesaikan dengan mempertimbangkan waktu transisi, terutama jika perusahaan yang terpilih nantinya merupakan pengelola baru.

Pemilihan mitra pengelolaan retribusi parkir Pasar Rangkasbitung menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan tata kelola parkir dan penerimaan retribusi daerah.

Karena itu, transparansi tahapan seleksi, dasar penilaian, hingga penjelasan mengenai tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan kontrak menjadi hal yang penting untuk diketahui publik.

Kini, tiga perusahaan—J Parking, SPI, dan MIP—masih harus melalui tahapan penilaian sebelum pemerintah daerah menentukan siapa yang akan menjadi mitra pengelola pemungutan retribusi parkir Pasar Rangkasbitung setelah kontrak pengelola saat ini berakhir. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi