
Caption : Kajari Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan penilaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang digelar di Bandung pada Juli 2025.
Di tengah proses klarifikasi tersebut, Badak Banten Perjuangan (BBP) menyoroti dugaan sisa anggaran sekitar Rp194 juta yang disebut belum jelas keberadaannya serta mendesak aparat penegak hukum mengusut penggunaan anggaran kegiatan secara menyeluruh.
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait kegiatan tersebut.
“Ya betul itu bang. Masih proses klarifikasi pihak-pihak terkait,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa Pidsus Kejari Lebak telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat maupun pegawai Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak terkait pelaksanaan Bimtek dan penilaian kinerja BLUD.
Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, mendukung langkah Kejari Lebak melakukan klarifikasi. Namun, ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada sejumlah pegawai yang telah dipanggil.
Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut perlu dimintai keterangan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
“Kami mendukung Kejari Lebak melakukan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tidak harus berhenti pada 10 pegawai Puskesmas dan Dinkes Lebak. Seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa sesuai prosedur,” kata Eli dalam siaran persnya, Sabtu (22/8/2026).
Ia menyebut sejumlah pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, mulai dari kepala Puskesmas, bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat Dinkes, hingga pihak yang terlibat dalam kerja sama penyelenggaraan kegiatan.
“Semua Puskesmas harus diperiksa, mulai kepala, bendahara dan PPK Puskesmas, termasuk pejabat Dinkes dan pihak TISIP UI sebagai penyelenggara kerja sama pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
King Badak juga menyoroti informasi mengenai biaya kegiatan yang disebut mencapai sekitar Rp75 juta untuk setiap Puskesmas.
Menurut informasi yang diterimanya, terdapat 32 Puskesmas yang diduga mengeluarkan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Jika informasi tersebut benar, kata Eli, aparat penegak hukum perlu menelusuri dasar pengenaan biaya, mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, setiap Puskesmas, ada 32 Puskesmas, dikenakan biaya sekitar Rp75 juta,” katanya.
Namun demikian, informasi mengenai besaran biaya tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan BBP dan belum mendapat konfirmasi resmi dari Kejari Lebak maupun pihak penyelenggara.
Selain biaya kegiatan, BBP juga menyoroti informasi mengenai adanya sisa anggaran sekitar Rp194 juta yang disebut belum jelas keberadaannya.
King Badak meminta informasi tersebut turut ditelusuri dalam proses klarifikasi yang dilakukan Pidsus Kejari Lebak.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh aliran dana kegiatan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila terdapat dana tersisa setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Lebak yang menyatakan bahwa sisa anggaran Rp194 juta tersebut benar-benar raib atau telah terjadi penyimpangan.
Karena itu, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait.
King Badak meminta Kasi Pidsus Kejari Lebak menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, profesional dan transparan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengungkap secara terang seluruh proses pelaksanaan Bimtek dan penilaian kinerja BLUD, termasuk sumber anggaran dan pertanggungjawabannya.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang memang berkaitan harus diperiksa berdasarkan prosedur dan bukti yang ada,” tegasnya.
Ia menilai pengusutan secara menyeluruh penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
BBP, kata Eli, akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.
“Kami akan siapkan pola pengawalan penanganan kasus secara komprehensif agar pihak pemeriksa di Pidsus tidak main petak umpet dengan pihak terperiksa,” katanya.
BBP juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Lebak apabila diperlukan.
“Jika dipandang perlu, kami siapkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Lebak,” ujarnya.
Sementara itu, Kejari Lebak melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim menegaskan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam kegiatan Bimtek dan penilaian kinerja BLUD tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara kegiatan dan pihak-pihak lain yang disebut dalam dugaan tersebut juga belum memberikan keterangan resmi mengenai biaya sekitar Rp75 juta per Puskesmas maupun informasi sisa anggaran sekitar Rp194 juta.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Perkembangan penanganan perkara akan mengikuti hasil pemeriksaan serta fakta dan alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum. (*)