Caption : Video Musa Weliansyah Anggota DPRD Banten & Catatannya Terkait Aksi Arogansi Kades Rahong
JUARAMEDIA, LEBAK – Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,Ubed Jubaedi (Bedi) menjadi sorotan setelah Anggota DPRD Provinsi Banten dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, menyebut adanya lima dugaan aksi arogansi yang diduga melibatkan oknum kepala desa tersebut sepanjang 2024 hingga 2026.
Musa mengatakan, lima peristiwa tersebut berdasarkan catatan yang dimilikinya dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kepala puskesmas, pegawai rumah sakit, petugas keamanan, anggota organisasi kemasyarakatan, pegawai Dinas Sosial hingga wartawan.
“Berdasarkan catatan saya, sudah lima kali peristiwa tersebut,” kata Musa, Senin (17/8/2026).
Musa merinci lima peristiwa yang menjadi sorotannya.
Pertama, dugaan kejadian dengan Kepala Puskesmas Cipendeuy, Kecamatan Malingping.
Kedua, dugaan kejadian di rumah dinas RSUD Malingping yang disebut melibatkan pegawai dan petugas keamanan RSUD.
Ketiga, dugaan kejadian dengan salah satu pengurus organisasi kemasyarakatan BPPKB di wilayah Malingping.
Keempat, dugaan kejadian dengan seorang pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak di Malingping.
Kelima, dugaan kejadian dengan wartawan yang disebut terjadi di sebuah kafe di wilayah Malingping.
Menurut Musa, rangkaian peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut sikap seorang kepala desa yang merupakan bagian dari pemerintahan di tingkat desa.
Ia menegaskan, persoalan apapun yang terjadi antara kepala desa dengan masyarakat maupun pihak lain seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan tindakan yang bernuansa arogansi maupun premanisme.
“Saya mengutuk keras tindakan arogansi atau aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Rahong,” tegas Musa.
Musa juga menyebut, salah satu peristiwa yang menjadi catatannya terjadi di RSUD Malingping. Dalam pernyataannya, ia mengatakan pihak yang bersangkutan disebut sempat membawa senjata tajam.
Namun demikian, Musa menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur resmi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, sebaiknya bukan melakukan aksi-aksi premanisme atau aksi-aksi arogansi, tetapi dilaporkan secara hukum kepada lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Ia menyebut kepolisian maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan dapat menangani setiap laporan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Musa berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap pejabat pemerintahan harus memberikan contoh dalam menyelesaikan persoalan secara dewasa, profesional dan sesuai koridor hukum.
“Sekali lagi, saya atas nama anggota DPRD Provinsi Banten dari Dapil Kabupaten Lebak mengutuk keras segala bentuk tindakan, aksi arogansi dan premanisme yang terjadi di Kabupaten Lebak,” katanya.
Berdasarkan keterangan Musa Weliansyah, lima dugaan peristiwa yang menjadi sorotan tersebut meliputi:
Dugaan kejadian dengan Kepala Puskesmas Cipendeuy, Kecamatan Malingping.
Dugaan kejadian di rumah dinas RSUD Malingping dengan pegawai dan petugas keamanan RSUD.
Dugaan kejadian dengan pengurus Ormas BPPKB di Malingping.
Dugaan kejadian dengan pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak di Malingping.
Dugaan kejadian dengan wartawan di sebuah kafe di Malingping. (*)