Bel Masuk Pukul 07.00 Jadi Polemik di PT Nikomas Gemilang, Karyawan Pertanyakan Aturan Disiplin Kerja

Yayat - JuaraMedia
24 Jul 2026 20:07
Serang 0 95
3 menit membaca

Caption : Karyawan PT Nikomas) Nike PCI) 

JUARAMEDIA, SERANG – Penerapan disiplin jam masuk kerja di PT Nikomas Gemilang (Nike PCI), Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah sejumlah karyawan mengaku mendapat teguran saat bel masuk berbunyi pukul 07.00 WIB, meski mereka telah tiba di lingkungan perusahaan sebelum jam kerja dimulai.

Persoalan tersebut diduga berawal dari perbedaan penafsiran terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai waktu masuk kerja.

Salah seorang karyawan yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, A, mengaku bingung dengan aturan yang diterapkan di lapangan.

“Aturan mana yang benar dan yang harus kami ikuti?” ujar A kepada Juara Media, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan penelusuran Juara Media, dalam beberapa pekan terakhir sejumlah pekerja mengeluhkan adanya teguran dari pengawas karena saat bel masuk berbunyi mereka masih berada di luar gedung produksi menuju lokasi kerja.

Menurut keterangan para pekerja, kebijakan tersebut diterapkan oleh pengawas Gedung 11 berinisial Iy. Kepada sejumlah karyawan, ia menegaskan bahwa ketika bel masuk berbunyi seluruh pekerja harus sudah berada di dalam ruang kerja.

“Bunyi bel jam 7 berbunyi, artinya sudah di dalam bekerja, bukan masih di luar gedung,” ujar Iy sebagaimana disampaikan para pekerja.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan. Pasalnya, jarak dari gerbang utama maupun area parkir menuju gedung produksi cukup jauh sehingga membutuhkan waktu beberapa menit untuk mencapai lokasi kerja.

Sejumlah pekerja mengaku telah hadir sebelum pukul 07.00 WIB, namun tetap dianggap terlambat karena masih berjalan menuju ruang kerja ketika bel masuk berbunyi.

Para pekerja pun mempertanyakan apakah waktu tempuh dari gerbang menuju area produksi memang tidak diperhitungkan dalam mekanisme jam masuk sebagaimana dimaksud dalam PKB.

Untuk memperoleh penjelasan, Juara Media telah meminta konfirmasi kepada pihak Human Resources Development (HRD) PT Nikomas Gemilang melalui pesan WhatsApp kepada Ida Nurklim.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mempertanyakan apakah waktu masuk kerja dihitung sejak karyawan memasuki area perusahaan atau sejak berada di dalam ruang kerja.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi juga disampaikan kepada pihak Employee Relations Committee (ERC) melalui Tarto (Mase). Berdasarkan komunikasi yang diterima, pihak ERC membenarkan adanya instruksi bahwa saat bel masuk berbunyi, karyawan sudah harus berada di dalam gedung.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan maupun sosialisasi resmi mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut sehingga masih menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pekerja.

Dalam upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, Juara Media juga meminta tanggapan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas Gemilang, Suprihat, SH, terkait aspirasi para pekerja. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sejumlah pekerja berharap serikat pekerja dapat menjalankan fungsi mediasi antara karyawan dan manajemen agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan disiplin kerja.

Mereka juga meminta perusahaan memberikan penjelasan resmi mengenai batas waktu kehadiran yang menjadi acuan penilaian disiplin kerja.

Selain itu, pekerja mengusulkan agar perusahaan mempertimbangkan waktu tempuh dari gerbang menuju area produksi. Apabila waktu tersebut tidak termasuk dalam jam kerja, mereka berharap perusahaan mengevaluasi mekanisme bel masuk atau menyediakan fasilitas pendukung untuk mempermudah mobilitas karyawan.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja apabila diperlukan, sehingga pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Juara Media masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Nikomas Gemilang. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik. (sen*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi