Polres Lebak Resmi Tetapkan Jejen Sugandi Tersangka Dugaan PETI di Wanasalam

Yayat - JuaraMedia
11 Jul 2026 21:49
Hukum 0 64
2 menit membaca

Caption : Surat Pemberitahuan TSK 

JUARAMEDIA, LEBAK – Penanganan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lebak resmi menetapkan Jejen Sugandi sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 9 Juli 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin yang terjadi di wilayah tersebut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/221/VII/RES.5.5/2026/Reskrim yang diterbitkan Polres Lebak pada 9 Juli 2026. Surat itu ditujukan kepada Jejen Sugandi sebagai pemberitahuan resmi mengenai status hukumnya dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/164/V/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 30 Mei 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Juni 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lebak pada 11 Juni 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk dugaan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan hukum lain yang dirujuk dalam surat tersebut.

Berdasarkan uraian dalam surat, dugaan tindak pidana terjadi pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

Dalam surat pemberitahuan tersebut juga dicantumkan identitas tersangka, yakni Jejen Sugandi, warga Desa Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Selain memberitahukan status tersangka, Satreskrim Polres Lebak juga menyampaikan sejumlah hak yang dimiliki tersangka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di antaranya hak memperoleh pendampingan advokat, hak memberikan atau menolak memberikan keterangan, hak memperoleh bantuan hukum, hingga hak mengajukan saksi yang meringankan.

Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya selaku penyidik atas nama Kapolres Lebak. Dalam surat juga disebutkan bahwa untuk koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi penyidik IPTU Petra Colia.

Hingga berita ini diterbitkan, JUARAMEDIA masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Jejen Sugandi maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi