Tambang Ilegal di Curugbitung Diduga Dikelola Tiga Nama, ESDM Banten dan Polda Turun Menertibkan

Yayat - JuaraMedia
23 Jun 2026 18:55
3 menit membaca

Caption : Tim Gabungan Yang Melakukan Penertiban Terhadap Aktivitas  Tambang Ilegal di Curugbitung , Kabupaten Lebak

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Satpol PP Provinsi Banten, dan Polda Banten turun langsung ke Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, untuk menertibkan dugaan tambang ilegal berupa galian tanah merah, batuan, dan pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam pengawasan lapangan yang dilakukan Senin (22/6/2026), petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas pertambangan aktif di dua titik lokasi. Mulai dari pembukaan lahan, penggalian material, tumpukan hasil galian, hingga mobilisasi kendaraan dan alat berat di area tambang.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Pada tim gabungan itu, kita juga menyertakan bagian Trantib Pol PP Kecamatan,” kata Yadi, Rabu (23/6/2026).

Menurut Yadi, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan yang belum dilengkapi dokumen perizinan sah dari instansi berwenang. Kondisi itu menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penertiban sekaligus menghentikan aktivitas di lokasi sampai seluruh aspek legalitas dipenuhi.

“Di lapangan ditemukan aktivitas pembukaan lahan, penggalian material, hingga pengangkutan menggunakan kendaraan berat tanpa dapat menunjukkan izin resmi,” ujarnya.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan resmi yang ditandatangani Kasatpol PP Lebak pada Selasa (23/6/2026). Dalam hasil pengawasan, petugas mencatat sejumlah fakta di lokasi, di antaranya:

*Aktivitas pembukaan lahan (land stripping) dan *penggalian material aktif

*Tumpukan tanah hasil galian dalam jumlah besar

*Mobilisasi kendaraan berat keluar-masuk lokasi

*Jejak penggunaan alat berat

*Dugaan tidak adanya dokumen izin pertambangan yang sah

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, aktivitas galian di lokasi diduga dikelola oleh tiga orang, masing-masing berinisial H, P, dan JT.

Namun demikian, status ketiganya masih sebatas pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan di lokasi dan belum ada penetapan hukum lebih lanjut.

Satpol PP menilai aktivitas pertambangan tanpa izin itu berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Perubahan bentang alam, hilangnya vegetasi, hingga terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang tergenang air dinilai dapat menjadi ancaman bagi keselamatan warga sekitar.

Selain itu, lalu lintas kendaraan bertonase besar dari dan menuju lokasi tambang juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan Curugbitung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari pendataan dan dokumentasi bukti di lokasi, pemberian imbauan penghentian aktivitas pertambangan, hingga pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI.

Dalam rekomendasinya, Satpol PP meminta agar seluruh aktivitas pertambangan di lokasi segera dihentikan sampai seluruh persyaratan hukum dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan berkala juga akan diperketat guna mencegah aktivitas serupa kembali beroperasi.

Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran berulang, aparat menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Budi)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi