
Caption : Sekertariat KSPN
JUARAMEDIA, SERANG — Sejumlah karyawan PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mengaku dipersulit saat hendak keluar dari organisasi kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau Nusantara (KSPN).
Padahal, hak untuk berserikat maupun keluar dari organisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
Salah satu pengurus KSPN PT Nikomas Gemilang, Yayu , mengungkapkan bahwa akan di proses pengunduran diri dan sudah menerima serah terima pengunduran diri dari serikat KSPN namun kenyataannya di lapangan justru berbanding terbalik bahkan sejumlah anggota berlarut-larut dan tak kunjung diproses.
“Katanya nanti diproses, tapi buktinya hari demi hari, minggu demi minggu, bahkan bulan demi bulan belum juga ada hasil,” ujar Husen kepada Juaramedia, Kamis (9/4/2026)
Husen menilai, kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian ketua dan pengurus serikat tidak memahami arti dan substansi hak berserikat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Ini jelas-jelas dilindungi UUD. Tapi pihak serikat KSPN seperti sengaja membiarkan tanpa tindakan. Akhirnya banyak karyawan jadi malas datang untuk mengurus pengunduran diri,” tegasnya.
Sebagai langkah alternatif, Menejemen ERC Wilson menyarankan agar karyawan yang ingin mundur namun tidak di proses langsung melapor ke pihak ERC atau manajemen perusahaan.
Menurutnya, anggota dapat membawa surat pernyataan pengunduran diri beserta bukti pendukung lain, serta menjelaskan kronologi kejadian agar dapat diproses secara resmi.
“Itu hasil dari meeting antara pihak serikat dan ERC menegemen PT Nikomas Gemilang,” jelas Wilson
Kasus ini mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan publik, Yaris, SH, yang menilai tindakan KSPN PT Nikomas Gemilang berpotensi melanggar hak berserikat sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan hukum.
Menurut Yaris, hak berserikat diatur tegas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Selain itu, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga memperkuat ketentuan tersebut.
“Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa serikat pekerja bersifat sukarela, artinya anggota berhak keluar kapan saja tanpa tekanan. Sedangkan Pasal 28 melarang siapa pun menghalang-halangi seseorang untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja,” jelas Yaris.
Lebih lanjut, Yaris menegaskan, apabila terbukti pengurus KSPN sengaja mempersulit proses pengunduran diri, menunda tanpa alasan sah, atau menekan anggota agar tidak keluar, maka hal itu termasuk pelanggaran Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, yakni menghalangi hak berserikat.
“Sanksinya jelas di Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya.
Yaris juga menjelaskan langkah yang bisa ditempuh bagi anggota KSPN yang merasa dipersulit untuk keluar dari serikat, antara lain:
1. Melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, khususnya di Bidang Hubungan Industrial.
2. Mengajukan pengaduan ke Mediator Disnaker atau Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
3. Jika terbukti ada pelanggaran serius, kasus dapat didorong ke ranah pidana sesuai ketentuan Pasal 43 UU 21/2000
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap hak berserikat di lingkungan kerja. Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih sering menghadapi hambatan dari pihak internal organisasi.
Apakah langkah manajemen PT Nikomas Gemilang dan ERC akan menjadi solusi bagi karyawan yang merasa dipersulit keluar dari serikat? Waktu yang akan menjawab. (sen)