Gaji Turun Usai Diangkat, Guru PPPK Paruh Waktu di Lebak Keluhkan Penghasilan di Bawah Honor Lama

Yayat - JuaraMedia
28 Jan 2026 17:43
Pendidikan 0 257
2 menit membaca

Caption : Ilustrasi 

JUARAMEDIA, LEBAK – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lebak mengeluhkan kondisi penghasilan mereka yang dinilai justru menurun setelah diangkat secara resmi.

Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, honor yang diterimanya lebih besar dibandingkan gaji saat ini.

“Setelah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, gaji kami bukan meningkat, malah turun. Sebelumnya honor kami di atas Rp500 ribu, bahkan ada yang mencapai sekitar Rp1 jutaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Ia mengaku, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan guru. Pasalnya, status PPPK yang selama ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, belum sepenuhnya dirasakan oleh para guru paruh waktu.

“Kami tentu bersyukur diangkat menjadi PPPK, tapi secara penghasilan justru lebih kecil dari honor sebelumnya. Ini yang menjadi keluhan banyak teman-teman guru,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Lebak pada tahun ini mendapatkan alokasi 1.757 PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 1.009 guru dan 748 tenaga teknis.

Menurut Dodi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Ini adalah upaya maksimal yang bisa kami lakukan saat ini. Kami juga berharap kesejahteraan guru ke depan dapat terus meningkat,” ujar Dodi.

Menanggapi keluhan terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang berada di kisaran Rp500 ribu, Dodi menyebut bahwa persoalan kecukupan penghasilan bersifat relatif.

“Soal kecukupan itu relatif. Pada akhirnya juga soal rasa syukur,” ucapnya.

Meski demikian, Dodi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu melalui berbagai koordinasi dengan kementerian terkait.

“Kami di Dinas Pendidikan sebagai bagian dari keluarga besar guru terus berikhtiar dan berkoordinasi dengan kementerian, sesuai arahan pimpinan, agar ke depan guru-guru PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan pendapatan yang lebih memadai,” jelasnya.

Dodi juga menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari solusi pemerintah terhadap kebijakan nasional yang menyatakan bahwa mulai tahun 2026 tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga honorer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20.

“Teman-teman guru honorer sudah kita akomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Ini adalah bagian dari proses transisi,” katanya.

Ia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat terus bersinergi untuk mendorong kemajuan pendidikan di Kabupaten Lebak.

“Kita harus bergandengan tangan untuk memastikan kemajuan pendidikan Kabupaten Lebak, sehingga mampu menciptakan generasi emas menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(ade)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi