LEBAK-Sekitar 20 anggota LSM Gapura Banten melakukan aksi demo rasa di Kajari Rangkasbitung, Lebak, Senin (5/11/2018). Dalam aksinya mereka mendesak pihak Kejaksaan setempat melakukan penyilidikan kepada Direktur PDAM Tirta Darma Kabupaten Lebak,Oya Masri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Water Tretament (WTP) System Pengolahan Air Minum (SPAM) di Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung dengan sumber dana penyertaan modal Pemda Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 941.190.000,- Selain mendesak penanganan yang serius dari aparat penegak hukum Kejaksaan Kabupaten Lebak. LSM ini juga mendesak Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mencopot Oya Masri sebagai Direktur PDAM tersebut.
” Secara resmi kami telah melaporkannya ke Kejaksaan ini, dengan nomer surat 81.B / lapdu/X/2018 tertanggal 22 oktober 2018″ Ujar Ade Irawan ketua LSM Gapura Banten dalam orasinya.
Karena itu atas dasar surat Lapdu lembaga pihaknya tersebut, kata Ade, ia mendesak aparat Kejaksaan Rangkasbitung segera melakukan pemanggilan kepada pihak – pihak yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
” Kami juga pihak Kejaksaan untuk bersikap profesional dan menempatkan hukum sebagai panglima ” Katanya.
Segala bentuk intervensi, baik yang
datang dari institusi kejaksaan itu sendiri, maupun intervensi yang datang dari pihak lain, kata Ade sangat dimungkinkan akan terjadi.
Maka untuk menghindari adanya campur tangan dari pihak-pihak yang menginginkan kasus ini terhenti bahkan di-peti Es-kan sambung Ade dipandang perlu adanya sebuah upaya kontrolling dan pengawalan dari masyarakat agar kasus ini tidak masuk angin.
” Maka untuk itulah, kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat GAPURA BANTEN, pada hari ini, Senin 5 Nopembert 2018 melakukan aksi unjuk rasa damai (mungkin bukan sekali saja) di depan
kantor Kejakasaan Negeri Lebak untuk memberikan dorongan spirit kepada jajaran Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak agar serius menangani kasus pembangunan WTP di tubuh PDAM Darma Tirta Kabupaten Lebak ini ., karena patut diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah ” Katanya .
Sementara itu Oya Masri ketika di hubungi melalui teleponnya, enggan berkomentar terkait dengan tudingan LSM tersebut.
” Karena saya tidak tahu nohting lost saja lah tidak bisa buat komentar ” Kilahnya. (ade/yaris)