Kabar Gembira ! , Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 18 Agustus – 31 Desember 2022 Samsat Rangkasbitung Bebaskan Denda  PKB dan BBN

Yayat - JuaraMedia
5 Sep 2022 03:39
2 menit membaca

Caption : Woro woro bebas denda PKB

JUARAMEDIA,LEBAK-Kabar gembira bagi masyarakat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan sekitarnya . Pasalnya , kantor Samsat Rangkasbitung memberikan keringanan atau dispensasi gratis denda pajak kendaraan bermotor,bagi wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).

” Dispensasi itu diatur berdasarkan Pergub No 24 / 2022,tentang pengurangan pokok atau penghapusan sanksi administrasi,dan diberlakukannya mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022  ” Ujar  Kepala Bapenda Provinsi Banten Samsat Rangkasbitung Herman ,S,Sos,Msi di Rangkasbitung,Senin (5/9/2022).

Untuk itu, kata Herman pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak,untuk memanfaatkan dispensasi bebas denda sesuai peraturan gubernur tersebut .

“ Untuk sementara ada  sekitar 10 persenan masyarakat yang telah memanfaatkan Pergub tersebut .Kami juga terus melakukan sosialisasi untuk itu. ” Katanya.

Lebih lanjut dikatakan Herman,untuk memudahkan Pembayara Pajak Kendaraan bisa langsung datang ke kantor Samsat Rangkasbitung, bisa juga melalui Gerai-gerai yang sudah ada seperti Gerai Samsat Kecamatan Maja, Gerai Samsat  Kecamatan Cipanas, Gerai Samsat Kecamatan Gunungkencana dan di unit mobil Samsat keliling (Samling)atau E-Samsat juga bisa bayar Indomaret dan Alfamart.

“Tentunya kami berharap , masyarakat Kabupaten Lebak umumnya Provinsi Banten akan sadar membayar pajak kendaraan, karna pajak yang dibayar oleh Masyarakat untuk pembangunan dan kemajuan Provinsi Banten, di berbagai sektor pembangunan ” Kata Herman . (budi)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *