
Caption : Empat Pelaku Judi & barang bukti yang di amankan Polres Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK -Berantas Perjudian , Satuan Reksrim Polres Lebak ,Polda Banten mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu Domino dan Remi di daerah hukum Polres setempat,Sabtu (20 / 8/ 2022)
Keempat pelaku yaitu ; AG (46 ), AS (54),RK (33), SR (58).Mereka diamankan oleh team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Jogjogan, Desa Darmasari ,Kecamatan Bayah , Kabupaten Lebak.
” Kami juga selain mengamankan ke empat pelaku ,juga mengamankan barang bukti berupa 3 box kartu remi dengan merk Domino, 2 kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI , Uang sebesar Rp. 2.010.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar Rp.50.000 sebanyak 12 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar. Rp.10.000 sebanyak 9 lembar ” Ujar AKBP Wiwin Setiawan , Kapolres Lebak melalui Kasat Rekrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada awak media ,Selasa (23/8/2022)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kata Indik para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
” Yang pasti ,Kami berkomitmen akan membersihkan penyakit masyarakat ,salah satunya yaitu perjudian ” Pungkasnya.(budi)
Tidak ada komentar