Berantas Perjudian , Polres Lebak Amankan Empat Pelaku Judi Kartu

Yayat - JuaraMedia
23 Agu 2022 08:49
1 menit membaca

 

Caption : Empat Pelaku Judi & barang bukti  yang di amankan Polres Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK -Berantas Perjudian , Satuan Reksrim Polres Lebak ,Polda Banten mengamankan Empat Pelaku Judi Kartu Domino dan Remi di daerah hukum Polres setempat,Sabtu (20 / 8/ 2022)

Keempat pelaku yaitu ; AG (46 ), AS (54),RK (33), SR (58).Mereka diamankan oleh team Resmob dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Jogjogan, Desa Darmasari ,Kecamatan Bayah , Kabupaten Lebak.

” Kami juga selain mengamankan ke empat pelaku ,juga mengamankan barang bukti berupa 3 box kartu remi dengan merk Domino, 2 kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI , Uang sebesar Rp. 2.010.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 13 lembar Rp.50.000 sebanyak 12 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar. Rp.10.000 sebanyak 9 lembar ” Ujar AKBP Wiwin Setiawan , Kapolres Lebak melalui Kasat Rekrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada awak media ,Selasa (23/8/2022)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kata Indik para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.

” Yang pasti ,Kami berkomitmen akan membersihkan penyakit masyarakat ,salah satunya yaitu perjudian ” Pungkasnya.(budi)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *