Laporkan! Bila Ada Penjualan Gas LPG Lebih Harga HET

Yayat - JuaraMedia
18 Nov 2020 12:15
2 menit membaca

Foto: ilustrasi

 

PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM – Pemkab Pandeglang melalui Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Agus Mahdum, angkat bicara menanggapi ramainya pemberitaan di Media Massa, terkait harga gas elpiji 3 Kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saat dikonfirmasi oleh media terkait banyaknya pemberitaan harga elpiji 3 Kg tidak sesuai HET, Agus, mengatakan, apabila masyarakat menemukan harga gas elpiji 3 Kg, tidak sesuai HET segera laporkan ke pihak nya.

“Apabila masyarakat menemukan pelanggaran tentang gas elpiji 3Kg, segera informasikan ke kami, pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Agus.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan hasil temuan masyarakat tentang dugaan pelanggaran gas elpiji 3Kg ke pihak Pertamina.

“Kami akan langsung melaporkan ke pihak Pertamina, Kordinator Wilayah (Korwil) gas elpiji 3Kg di wilayah Pandeglang dan Hiswana Pandeglang selaku pengawas,” terang Agus.

Lanjutnya, untuk harga gas elpiji 3Kg, sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Untuk HET gas elpiji 3 Kg, sudah jelas tertuang di SK Bupati Pandeglang, No. 542/Kep.798-huk.2014, untuk tiap wilayahnya, seperti untuk wilayah Kecamatan Pandeglang, dengan harga Rp15.700,” katanya.

Agus, menjelaskan, bagi pangkalan yang kedapatan menjual diatas HET akan diberikan sanksi langsung oleh agen yang mendistribusikan nya.

“Sanksi yang akan diberikan pada penjual gas elpiji 3 Kg yang menjual diatas HET, agen akan menyetop pengiriman terhadap pangkalan yang kedapatan menjual gas elpiji 3 Kg di atas HET,” pungkasnya. (dan)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *