
Satpol PP dan Tim Gabungan Gencar Operasi Masker
PANDEGLANG JUARAMEDIA.COM – Dalam penegak Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Pandeglang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Pandeglang dengan Tim Gabungan TNI/Polri turun menggelar razia ke OPD dan Pasar Pandeglang, Selasa (08/09/20)
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Pandeglang, Johanes Waluyo, S.STP pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan operasi penggunaan masker kepada ASN dan masyarakat adalah merupakan upaya penegakan Perbup 55 tahun 2020 untuk pencegahan dan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Dari hasil operasi kita banyak menemukan baik ASN maupun masyarakat di luar rumah khususnya di Pasar Pandeglang tidak menggunakan masker. Kita menerapkan atau memberikan sangsi sosial bagi yang tidak menggunakan masker seperti dengan diminta untuk pus ap. Semua pelanggar kita catat, terutama ASN.” tandas Johanes kepada media.
Terkait dengan para pelanggar tempat usaha yang tidak menyiapkan atau menggunakan protokol kesehatan, seperti tidak menyiapkan hensenitezer, tempat mencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh. Kata Johanes, bahwa didalam perbup itu sudah ditegaskan akan mencabut izin usahanya, setelah beberapa kali diperingatkan.(dni)
Tidak ada komentar