Kesadaran Penggunaan Masker di Fasum Masih Rendah

Muhamad Mubin Wibawa
25 Agu 2020 11:14
2 menit membaca

Caption : Belasan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat diimbau agar mematuhi Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020 di Terminal Aweh Kecamatan Kalanganyar, Selasa (25/8/2020). 

JUARAMEDIA LEBAK – Memasuki satu bulan lebih, penerapan uji coba Peraturan Bupati Lebak atau Perbup Nomor 28 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa Pandemi Covid-19 yang terhitung pada 10 Juni hingga 25 Agustus 2020. Masih banyaknya temuan pelanggaran. Salah satunya, banyak warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di beberapa tempat, seperti halnya di fasilitas umum atau fasum.

“Kegiatan razia ini dilakukan semata- mata untuk menerapkan perbup 28 tahun 2020,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Ketertiban umum pada Bidang Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian saat ditemui di sela-sela razia penerpan perbup 28 di Terminal Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Selasa (25/8/2020).

Dijelaskan pria yang kerap disapa Anong ini, jika kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan pihak TNI,Polri, Dinas Perhubungan dan Instansi terkait.

“Pelanggaran yang ditemukan didominasi rendahnya penggunaan masker,” ujarnya.

Menurutnya, untuk sementara pelanggar tidak dikenakan sanksi berupa denda. Mengingat, masih tahapan uji coba. Namun, pelanggar atau warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, diberikan sanksi sosial, seperti membersihkan area operasi dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Untuk jumlah sementara, kurang lebih 100 pelanggar. Hitungan tersebut belum digabung dengan operasi yang di Terminal Sunan Kalijaga,” pungkasnya. (jay).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *