Mahasiswa Soroti Kredit Macet Rp3 Miliar, Nama Oknum DPRD Banten Ikut Terseret

Yayat - JuaraMedia
20 Apr 2026 07:19
Hukum 0 52
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi Bemnus Banten 

JUARAMEDIA, SERANG — Mahasiswa menyoroti kasus kredit macet senilai Rp3 miliar yang mencuat ke publik dan menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi Banten. Persoalan ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), yang kini tengah dalam tahap telaah awal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Sorotan terhadap kasus ini muncul setelah kelompok mahasiswa melaporkan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan oknum legislator berinisial AW. Yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan koperasi penerima dana BLU LPMUKP.

Dana tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha sektor perikanan. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul indikasi ketidaksesuaian antara tujuan program dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan yang disampaikan mahasiswa saat ini tengah dikaji oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. Aparat penegak hukum sedang menelaah dokumen serta bukti awal guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sekretaris Jenderal Bemnus Banten, M. Nuril Huda, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Dana BLU LPMUKP merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara tuntas,” ujarnya, Senin (20/4/2026)

Ia juga mendesak Kejati Banten untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, kasus ini turut menyoroti Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang disebut sebagai penerima dana dan kini terkait dengan kredit macet Rp3 miliar.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi tersebut terakhir kali menyampaikan laporan pada tahun buku 2016. Namun hingga kini, statusnya masih tercatat aktif secara administratif.

Diketahui sebelumnya,Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Dewi Roslaeni, membenarkan hal tersebut.

“Selama tidak ada laporan pembubaran secara resmi, koperasi tetap tercatat aktif dalam sistem,” ujarnya.

Sejak 2016, koperasi tersebut tidak lagi menyampaikan laporan keuangan maupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban dalam tata kelola koperasi.

Padahal, pada laporan terakhir, koperasi mencatat 25 anggota dengan total modal sekitar Rp44,7 juta dan volume usaha Rp55,9 juta, serta Sisa Hasil Usaha (SHU) sekitar Rp9,8 juta.

Namun, berdasarkan penilaian Kemenkop UKM, koperasi tersebut masuk dalam kategori Grade C3, yang menunjukkan kondisi kelembagaan dan kinerja usaha belum memenuhi standar kesehatan koperasi.

Karena itu, Bemnus Banten mendesak adanya penyelidikan menyeluruh terhadap kredit macet tersebut.

“Minimnya pengembalian dan tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan kuat untuk dilakukan penyelidikan hukum,” ujar M Nuril

Bemnus Banten  menilai, persoalan ini tidak hanya menyangkut kegagalan usaha, tetapi juga berpotensi mengarah pada lemahnya tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha maupun oknum anggota DPRD yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi.

Kasus kredit macet ini menjadi sorotan serius publik dan dinilai sebagai ujian bagi transparansi pengelolaan dana publik di daerah. Kejati Banten diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan yang ada demi menjaga kepercayaan masyarakat. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi