Pungutan Kelulusan SMKN 1 Rangkasbitung Disorot, KCD Lebak Turun Tangan: “Kami Cek Dulu”

Yayat - JuaraMedia
16 Apr 2026 13:14
Pendidikan 0 34
2 menit membaca

Caption : Gugun Nugraha Kepala KCD Pendidikan Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan pungutan kelulusan sebesar Rp145.000 per siswa di SMKN 1 Rangkasbitung kian memanas. Kepala KCD Pendidikan Lebak, Gugun Nugraha, memastikan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap sekolah menyusul sorotan publik dan kecaman dari DPRD Banten.

Kepala KCD Pendidikan Lebak, Gugun Nugraha, menyatakan akan menindaklanjuti informasi terkait iuran kelulusan siswa kelas XII di SMKN 1 Rangkasbitung.

“Coba kita cek dulu ya,” ujar Gugun singkat saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini sebelumnya menuai kecaman keras dari Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah negeri tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.

“Apapun dalihnya, pungutan itu tidak dibenarkan. Saya mengecam keras tindakan yang dilakukan pihak sekolah,” tegas Musa, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, kegiatan kelulusan maupun perpisahan seharusnya dapat dibiayai dari dana operasional sekolah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tanpa membebani siswa.

“Kegiatan seperti itu bisa dialokasikan dari BOS. Tinggal bagaimana sekolah transparan dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Musa juga mendesak agar pungutan tersebut segera dibatalkan. Ia menilai praktik serupa kerap terjadi dengan berbagai dalih, termasuk melibatkan panitia siswa maupun orang tua.

“Tidak mesti ada insentif dalam kegiatan kelulusan. Ini terkesan akal-akalan yang sudah biasa terjadi,” katanya.

Sebelumnya, pihak SMKN 1 Rangkasbitung telah memberikan klarifikasi bahwa pungutan tersebut bukan kebijakan resmi sekolah, melainkan inisiatif panitia siswa untuk kegiatan perpisahan. Namun, penjelasan itu belum meredam kritik publik.

Salah satu orang tua siswa berinisial DG mengaku keberatan dan mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Ia bahkan menyebut praktik ini berpotensi menjadi pungutan liar.

“Ini praktik liar, harus diusut,” ujarnya.

DG juga mengungkapkan, jumlah siswa kelas XII diperkirakan mencapai tujuh kelas dengan rata-rata 30–35 siswa per kelas. Dengan nominal Rp145.000 per siswa, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp35 juta.

“Kalau Rp145.000 per siswa, totalnya sekitar Rp35.525.000. Itu uang besar, harus jelas digunakan untuk apa,” katanya.

Sementara itu, Humas SMKN 1 Rangkasbitung, Fatwa, menegaskan bahwa pihak sekolah maupun guru tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penentuan pungutan tersebut.

“Guru-guru tidak terlibat. Sekolah juga tidak terlibat. Itu inisiatif panitia siswa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak sekolah hanya mengetahui adanya kegiatan tersebut, namun tidak berada dalam posisi menyetujui ataupun mengatur pungutan.

“Kalau mau detail, silakan konfirmasi ke panitia. Kami tidak mengetahui rincian penggunaan dana,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, JUARAMEDIA masih berupaya mengonfirmasi panitia kegiatan serta Dinas Pendidikan setempat guna memperoleh kejelasan lebih lanjut. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan berpotensi memicu evaluasi terhadap praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi