
JUARAMEDIA, TANGERANG — Dugaan pemalsuan struk BBM tahun anggaran 2024 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Tangerang menuai sorotan. Warga sekaligus aktivis asal Kabupaten Tangerang, Komeng Abdul Rohman, akan menggelar aksi tunggal di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa, 18 November 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang segera menuntaskan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintah daerah tahun 2024.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Kapolresta Kabupaten Tangerang c.q. Kasat Intel, Komeng menegaskan bahwa ia akan turun langsung menyuarakan aspirasi rakyat agar Kejari membuka kasus tersebut secara transparan.
“Saya mendesak Kejari Tangerang agar segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan struk BBM tahun anggaran 2024. Kasus ini harus dibuka terang-benderang agar publik tahu kebenarannya. Insya allah suratnya akan kita serahkan 14 Nopember 2025 ,” ujar Komeng Abdul Rohman, Rabu (12/11/2025)
Komeng menyebut, dugaan pemalsuan struk BBM itu terjadi di sejumlah instansi, di antaranya Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta beberapa kecamatan seperti Jayanti, Solear, Pagedangan, Cisoka, dan Tigaraksa.
Ia menegaskan bahwa aksi yang akan digelar merupakan aksi damai dan konstitusional, berlandaskan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Tidak ada niat lain selain memperjuangkan keterbukaan dan akuntabilitas publik. Uang rakyat harus digunakan dengan benar, bukan diselewengkan lewat manipulasi dokumen,” ujarnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut akan dilakukan secara tunggal dengan perlengkapan seperti satu unit mobil pick-up, sound system, bendera merah putih, dan spanduk.
Komeng berharap, Kejari Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Saya percaya Kejari akan bertindak profesional. Masyarakat butuh kejelasan agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya. (*)