Diduga Tak Kantongi Izin Amdalalin Aktivitas Galian Tanah Merah  PT IJA di Desa Banjarmasin Bermasalah. 

Caption : Aktivitas Galian Tanah Merah PT IJA di Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Pandeglang 

JUARAMEDIA,PANDEGLANG– Aktivitas Tambang Galian Tanah Merah di Kampung Kadu Kemis, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan oleh PT Indra Jaya Abadi ( IJA) diduga sampai saat ini belum mengantongi izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

Namun anehnya walau tanpa dilengkapi dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), DPMPTSP Provinsi Banten, sudah menerbitkan IUP kepada PT Indra Jaya Abadi, dan hal ini menjadi sorotan publik termasuk media dan lembaga, dan sangat disayangkan dari pihak Muspika Kecamatan Carita dan Pemerintah daerahnya terkesan tutup mata.

Pasalnya, dampak dari aktivitas penambangan tanah merah, Gapura hasil gembangunan dari Dana Desa yang berada di jalan Raya terpaksa di bongkar untuk akses masuk Truk Fuso Index 23/24 ke Kampung Kadu Kemis, karena kalau tidak di bongkar Truk Fuso Index 23/23/4 tidak bisa masuk.

Caption : Jalan Poros Desa, Desa Banjarmasin rusak dampak adanya aktivitas galian tanah merah milik PT IJA

Selain itu, proyek pembangunan Saluran U-ditch dan Box Culvert, dari APBD Provinsi Banten, TA 2023 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, saat ini mengalami rusak parah. Padahal, pembangunan yang dikerjakan oleh CV Panca Cipta Jaya, tersebut belum lama rampung dan masih dalam masa pemeliharaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan saluran U-ditch tersebut kondisinya rusak parah bahkan mengalami patah, diduga ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan sumbu III yang membawa muatan tanah urug dari lokasi galian C di Kampung Kadu Kemis Desa Banjarmasin Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

“Entah karena adanya aktivitas penjualan tanah urug dilokasi Galian C atau pelaksanaan pembangunannya yang  diduga dikerjakan asal jadi. Padahal anggaran saluran U-ditch itu anggaranya  sebesar 1,1 miliar lebih,” ujar Suhendar warga Kadu Kemis, Desa Banjarmasin, kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024)

Suhendar juga mengatakan , bahwa kegiatan proyek itu masih dalam tahap pemeliharaan pihak CV Panca Cipta Jaya sehingga perlu ada perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi pada bangunan saluran U-ditch tersebut.

“Saya meminta kepada pihak DPR Provinsi untuk segera memanggil pihak pelaksana dari CV Panca Cipta Jaya agar bertanggung jawab terhadap pekerjaannya yang belum lama rampung sudah mengalami rusak parah.”tandas Suhendar

Suhendar juga mengatakan, bahwa dengan adanya penambangan tanah merah tersebut, menyebabkan selain jalan rusak, juga licin. Bahkan, banyak pengguna jalan  pengendara motor yang tergelincir dan jatuh.

” Selain itu, jalan lingkungan yang sudah d betonisasi menjadi rusak,karena di lalui oleh tronton berukuran 24 ton,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ketika di hubungi melalui no teleponnya, yang mengangkat telepon tersebut  suara perempuan, dan berdalih salah sambung. Padahal, no yang di hubungi itu, benar merupakan no telepon Kades tersebut. (ade/jm)