
Caption : Poto Oknum Caleg Dapil 1 Lebak Terpamgpang di Piagam PIP
JUARAMEDIA, LEBAK – Bawaslu Lebak akan kaji Pemasangan Poto Tenaga Ahli (TA) Imam Setiana , S, Ip di piagam program PIP. Pasalnya, meski dicantumkannya atas nama TA, namun pada diri Imam saat melekat sebagai Calon Anggota Legislatif Lebak Dapil 1 dari Partai Nasdem, Priode 2024-2029.
” Akan kita Kaji” ujar Dedi Hidayat Ketua Bawaslu Lebak melalui whatshaapnya, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan Informasi, saat ini Imam Septiani tercatat sebagai calon anggota DPRD Lebak, Priode 2024-2029 Dapil 1,yang meliputi Kecamatan Kalanganyar, Rangkasbitung, Warunggunung dan Kecamatan Cibadak.
” Ya, sekalipun atas nama TA, tapi kan yang bersangkutan itu, saat ini juga tercatat sebagai Caleg. Itu artinya, yang bersangkutan (Imam – red) telah memanfaatkan pasilitas negara untuk kepentingan pribadi” ujar salah satu caleg Dapil 1 dari Partai Nasdem ini, yang namanya minta dirahasiakan.
” Kan penggunaan pasilitas negara untuk kepentingan politik dilarang?. Dengan demikian, itu artinya pula sdr Imam diduga telah melanggar UU Kepemiluan ” tandas caleg tersebut.
Karena itu, kata Caleg dimaksud Bawaslu harus segera bertindak atas tindakan oknum Caleg yang bersembunyi dibalik atas nama TA dengan sengaja menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
” Saya pikir, Bawaslu tidak perlu harus ada laporan, sebab buktinya jelas ada di piagam tersebut” tandas caleg sesama partai Dapil 1 ini.
Sementara itu, Imam Septiana S, IP TA Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya. Nomer telepon yang bersangkutan statusnya memanggil. (budi )