Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kakao Dishutbun Lebak Mulai Disidangkan di PN Serang

Suasana sidang Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kakao Dishutbun Lebak, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (6 /3)

 

SERANG – Kasus dugaan Korupsi pengadaan bibit kakao Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebak APBN 2016 mulai disidangkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu (6/3/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, S.H., dengan Hakim Anggota Mohamad Ramdes, S.H., dan Sukatma, S.H. Sedangkan dari Penuntut Umum diwakili oleh Dodi Wiraatmaja, S.H., dan Joko, S.H.

Dalam perkara tersebut dihadirkan 3 orang terdakwa atas nama Edeng Heryamin, S.P., M.M., Indra Evo Kurniawan, dan H. Kosim Ansori, M.Si.

Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam berkas terpisah, namun ketiganya didakwa dengan Pasal yang sama yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan tersebut ketiga terdakwa didampingi oleh 7 orang Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Acep Saepudin & Partners atas nama Acep Saepudin, SHI., SH., MH., M.Si., CLA., CPL., CPCLE., Anda, SH., Oni Sutarna, SH., CPL., Yudhistira Firmansyah, S.H., Imran, S.H., M.H., Yudi Wahyudi, S.H., dan Muhamad Yusuf, S.H.

Dalam persidangan dengan agenda dakwaan tersebut Kuasa Hukum ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan akan membacakan Nota Keberatan tersebut pada persidangan selanjutnya pada hari Kamis, 14 Maret 2019 mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *