PANDEGLANG- Kembali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menyidangkan 2 orang terdakwa sebagai penjual miras di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (8/10/2018) ,yakni Rafiudin dan Yayat Silviana, keduanya warga Carita.
Sidang yang diketuai majlis hakim PN Pandeglang, Maria Ginting,SH,MH dengan Penuntut Alanshar Nur dari Satpol PP itu. Sidang kali ini dikawal oleh puluhan anggota Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Cidahu yang ingin menyaksikan persidangan perkara miras hasil gelar operasi beberapa pekan lalu oleh jajaran Pol PP Pandeglang tersebut.
” Insha Allah Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap berbagai operasi miras dan bentuk kemaksiatan yang digelar oleh Satpol PP Pandeglang sebagai penegak perda anti maksiat dan miras hingga kepersidangan di PN Pandeglang. Dan kami sangat mengapresiasi upaya pol pp dalam memberantas mirasini .” Ujar Ust Abas selaku Ketua RPM Cidahu yang didampingi Johan koordinator lapangan dalam aksi pengawalan sidang miras tersebut.
Sementara Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP Pandeglang, Alanshar Nur,SH usai persidangan mengatakan semua hasil operasi langsung dilimpahkan ke PN Pandeglang.
“ Selama ini sudah tiga orang diputus perkaranya oleh majlis hakim semua diberikan sangsi denda yang berbeda dan subsider 1bulan. Dari hasil putusan itu barang bukti diminta harus dimusnahkan setelah keluar surat keputusan dari PN Pandeglang. Kita tidak akan main-main dalam penegakan perda miras ini.” Tandasnya ( deni/yaris)