Polemik Perceraian DW Memanas, Keluarga Pungki Minta Bukti Putusan PA

Yayat - JuaraMedia
2 Nov 2026 23:42
Hukum 0 42
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi

JUARAMEDIA, LEBAK – Polemik status perceraian DW dan Pungki Sumiyati (PS) kian menjadi sorotan. Pihak keluarga Pungki meminta kuasa hukum DW membuktikan klaim bahwa kliennya telah berstatus duda dengan menunjukkan putusan Pengadilan Agama (PA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Keluarga menegaskan, status perceraian tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan atau surat cerai yang dibuat secara pribadi, melainkan harus merujuk pada ketentuan hukum dan dokumen resmi pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Eli Sahroni, paman Pungki Sumiyati, menanggapi pernyataan kuasa hukum DW pada Senin (2/11/2026) yang menyebut Pungki sebagai mantan istri kliennya.

Eli menilai, pernyataan kuasa hukum merupakan bagian dari hak pembelaan terhadap klien.

 Namun, menurutnya, klaim mengenai status perceraian harus disertai bukti hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Wajar jika pengacara membela kliennya. Tapi kalau menyatakan PS bukan lagi istri DW, harus dibuktikan dengan dokumen hukum berupa putusan Pengadilan Agama (PA) yang sudah inkrah. Tanpa itu, pernyataan tersebut sangat menyesatkan,” ujar Eli yang juga ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) ini Senin (2/11/2026).

Menurut Eli, perceraian pasangan beragama Islam harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku melalui Pengadilan Agama.

Ia juga menyoroti apabila terdapat anggapan bahwa surat pernyataan cerai yang dibuat secara pribadi, termasuk tulisan tangan tanpa putusan pengadilan, dapat dianggap sebagai bukti perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perceraian tanpa surat atau dokumen hukum putusan PA itu tidak sah. Kalau ada yang mengatakan surat cerai hanya berupa tulisan tangan pribadi tanpa materai dianggap sah dan inkrah, saya ajak seluruh rakyat Indonesia untuk patuh dan belajar hukum kepadanya,” sindir King Badak yang kerap disebut Ketua BBP ini.

Selain mempersoalkan status perceraian, pihak keluarga Pungki turut menanggapi perkembangan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah ditangani Polres Lebak.

Eli mengatakan, keluarga menghargai langkah DW yang menggunakan jasa pengacara untuk memberikan pendampingan hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum.

Namun, pihak keluarga memilih mengedepankan proses pembuktian melalui penyidik.

“Kami tak menggunakan lawyer bukan karena tidak mampu, tapi karena kami yakin pada pembuktian. Keterangan saksi-saksi, TKP, barang bukti foto memar, hasil visum, dan alat bukti lainnya sudah sangat lengkap dan unsur pidana KDRT-nya sudah terpenuhi. Itu dasar pertimbangan kami,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, DW dan FFR dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak pada Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, dugaan KDRT tersebut masih harus melalui proses penyidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban para pihak menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Eli menegaskan, keluarga Pungki akan menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan dugaan KDRT kepada penyidik Polres Lebak.0

Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan objektif dengan tetap mengedepankan pembuktian.

“Biarkan proses hukum berjalan. Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik. Untuk pendampingan keluarga, cukup King Badak yang mendampingi atas nama keluarga korban KDRT,” pungkasnya.

Polemik status perkawinan DW dan Pungki serta laporan dugaan KDRT tersebut kini menjadi dua persoalan yang menunggu kejelasan melalui mekanisme hukum masing-masing.

Sebelumnya diberitakan, Dituduh KDRT, Sekdes Gununganten Bantah Tuduhan Mantan Istri, Acep Saepudin selaku Kuasa Hukumnya mengklaim  kliennya justru menjadi korban pemukulan. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi