Diduga Manipulasi Data Peserta Didik, Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BOP Rp2 Miliar

Yayat - JuaraMedia
25 Agu 2026 07:58
HUKRIM 0 77
2 menit membaca

Caption :  Tersangka Dugaan Korupsi BOP PKBM 

JUARAMEDIA, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (KG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Kabupaten Tangerang mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara ini, kerugian negara diduga mencapai Rp2 miliar.

Kidon diduga memanipulasi atau memfiktifkan jumlah peserta didik di PKBM yang berlokasi di Jalan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Data peserta didik tersebut diduga menjadi dasar penghitungan dan penyaluran dana BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang pada Senin (24/8/2026), Kidon langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan kejaksaan. Namun, sebelum masuk ke kendaraan, Kidon sempat melambaikan tangan dan melemparkan senyum kepada awak media.

Di hadapan wartawan, Kidon mengaku selama ini telah memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan melalui PKBM yang dipimpinnya.

“Saya sebagai ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini,” ujar Kidon.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang dipimpinnya telah memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan.

“Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara,” katanya.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo sebelumnya menjelaskan, penyidik menetapkan Kidon sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Dalam penyidikan, tersangka diduga melakukan manipulasi atau memfiktifkan jumlah peserta didik. Data tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk menentukan besaran dana BOP yang diterima PKBM dari Kemendikdasmen.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh penggunaan dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejari Kabupaten Tangerang bahkan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” ujar Wahyudi.

Atas dugaan perbuatannya, Kidon dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana BOP diperuntukkan mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan. Dugaan manipulasi data peserta didik dalam penyaluran anggaran tersebut kini tengah didalami penyidik untuk memastikan nilai kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. (iki)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi