
Caption : Musa Weliansyah, Anggota DPRD Banten
JUARAMEDIA, LEBAK – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten memeriksa Kapolsek Malingping beserta penyidik yang menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Baehaki. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan adanya kejanggalan dan ketidak profesional dalam proses penyidikan yang berujung pada perubahan konstruksi perkara dari dugaan pengeroyokan menjadi penganiayaan.

Caption : Laporan awal korban
Musa menyampaikan, laporan yang dibuat korban sejak Februari 2026 dinilai berjalan lambat. Ia juga mempertanyakan proses penyidikan karena hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, padahal menurut keterangan awal yang diterimanya, korban diduga dikeroyok oleh tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Kapolsek Malingping sebagai pimpinan harus bertanggung jawab. Saya meminta Propam Polda Banten segera memeriksa Kapolsek dan penyidik yang menangani perkara ini,” kata Musa, Selasa (21/7/2026).
Menurut Musa, berdasarkan informasi yang diterimanya dari korban dan kuasa hukumnya, dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga orang saksi, termasuk saksi bernama Paisal, yang seolah-olah mencabut keterangan awal mereka.
Ia menyebut, dalam BAP lanjutan tertanggal 17 Juni 2026, para saksi disebut membatalkan keterangan sebelumnya dan memberikan keterangan baru yang menyatakan korban hanya dianiaya oleh satu orang.
“Menurut informasi yang kami terima, perubahan keterangan para saksi itu tidak benar. Diduga ada manipulasi sehingga perkara yang semula mengarah pada dugaan pengeroyokan berubah menjadi penganiayaan,” ujarnya.
Musa menilai dugaan perubahan keterangan saksi tersebut harus menjadi perhatian Propam Polda Banten. Menurutnya, apabila benar terjadi penyimpangan prosedur dalam penyidikan, maka hal itu berpotensi merugikan hak korban untuk memperoleh keadilan.
“Ini yang saya sebut sebagai bentuk kezaliman yang diduga dilakukan oleh oknum dalam penanganan perkara ini. Karena itu Propam harus turun memeriksa seluruh proses penyidikannya,” tegasnya.
Selain itu, Musa juga menyoroti sikap penyidik yang, menurut informasi yang diterimanya, sejak awal lebih sering mendorong upaya mediasi antara korban dan terlapor.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, proses hukumnya harus berjalan secara profesional. Dugaan adanya tekanan agar korban menempuh mediasi juga perlu didalami oleh Propam,” katanya.
Meski demikian, Musa mengakui bahwa berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Tersangka berinisial Dery juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani proses penahanan.
Namun, menurutnya, selesainya proses pemberkasan tidak menghapus dugaan pelanggaran etik maupun dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang harus tetap diperiksa secara internal oleh institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, JUARAMEDIA masih berupaya menghubungi Kapolsek Malingping, Kanit Reskrim Polsek Malingping, maupun Humas Polres Lebak untuk memperoleh tanggapan atas pernyataan Musa Weliansyah. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. (*)