Eks Dirut PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Audit Rp15 Miliar

Yayat - JuaraMedia
7 Mei 2026 10:53
Hukum 0 453
3 menit membaca

Caption : Acep Saepudin Kuasa Hukum Mantan Direktur PDAM Lebak Oya Masri 

JUARAMEDIA, SERANG – Mantan Direktur PDAM Lebak, Ir. Oya Masri, M.E., dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak senilai Rp15 miliar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu  (6/5/2026).

Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut langsung dibalas keras oleh tim kuasa hukum terdakwa yang membongkar dugaan kejanggalan dalam proses audit kerugian negara dan mempertanyakan aliran dana miliaran rupiah yang disebut tidak pernah diperiksa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lebak, Andrie Marpaung dan M. Yasiir, menuntut Oya Masri dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Acep Saepudin, mengaku keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang selama ini terungkap.

“Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sangat tidak berperikemanusiaan karena menuntut klien saya dengan tuntutan yang sangat tinggi tanpa memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Acep kepada wartawan.

Acep menyebut, dari sekitar 50 saksi yang dihadirkan selama persidangan, tidak ada satu pun yang menyatakan Oya Masri menerima aliran dana korupsi, suap maupun gratifikasi.

“Bahkan saya menantang JPU untuk membuktikan jika memang ada aliran dana kepada klien kami. Tapi sampai sekarang itu tidak mampu dibuktikan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses audit kerugian negara yang dinilai janggal. Acep mengatakan Inspektorat Kabupaten Lebak tidak melakukan audit secara langsung, melainkan hanya mengambil kesimpulan dari hasil audit dua organisasi yang disebutnya tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kompetensi menghitung kerugian negara.

“Artinya, penetapan kerugian negara dalam perkara ini sangat tidak mendasar dan tidak jelas,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya dana penyertaan modal sebesar Rp6,9 miliar yang disebut tidak pernah diperiksa dalam audit perkara tersebut. Menurutnya, saat Oya Masri mengundurkan diri dari jabatan Direktur PDAM Lebak, dana tersebut masih tersimpan di rekening perusahaan.

“Namun ketika direktur berganti, uang tersebut tidak diketahui digunakan untuk apa. Anehnya, Inspektorat sendiri tidak memeriksa hal itu,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya fakta lain yang belum terungkap dalam perkara korupsi penyertaan modal PDAM Lebak tersebut.

“Oleh karenanya kami berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Acep.

Sementara itu, tim kuasa hukum Oya Masri telah meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan sebelum putusan akhir dibacakan.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari keuangan daerah dan telah bergulir cukup lama di meja hijau. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi