Bupati Lebak Keluarkan Surat Edaran Pajak Daerah, Pembayaran Kini Didorong Non Tunai

Yayat - JuaraMedia
5 Mei 2026 19:45
Bapenda 0 31
2 menit membaca

Caption :Ilustrasi 

JUARAMEDIA, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pembayaran pajak daerah secara non tunai. Kebijakan yang diterbitkan Bupati Lebak tersebut ditujukan kepada seluruh wajib pajak sebagai langkah mendorong percepatan digitalisasi transaksi daerah, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.

Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 itu diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak dan berlaku bagi seluruh masyarakat atau wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang terus diperkuat pemerintah daerah.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 Tahun 2026 secara non tunai,” ujar Agung, Selasa (5/5/2026)

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Lebak, pembayaran pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2026.

Menurutnya, sistem pembayaran non tunai memberikan sejumlah manfaat, mulai dari kemudahan akses pembayaran, keamanan transaksi, transparansi, hingga efisiensi administrasi.

Untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal pembayaran digital yang telah disediakan, di antaranya melalui QRIS, aplikasi berbasis web resmi pemerintah daerah, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, Kantor Pos, serta gerai ritel modern seperti Indomaret.

Sementara untuk pembayaran jenis pajak daerah lainnya, wajib pajak dapat mengakses portal resmi Bapenda Lebak maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“SPPT bukan bukti sah pembayaran pajak, tetapi hanya surat pemberitahuan atas jumlah pajak yang terutang,” tegasnya.

Pemkab Lebak berharap kebijakan pembayaran non tunai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus mendukung transformasi digital layanan publik di daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh wajib pajak berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Lebak.

Dengan tenggat pembayaran PBB-P2 yang jatuh pada 30 September 2026, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kanal digital yang tersedia agar proses transaksi lebih cepat, aman, dan praktis. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi