Foto : Aktivitas perekaman KTP Elektronik di ruang staf pelayanan umum Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
LEBAK – Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di kantor Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak memberikan pelayanan prima bagi pemohon surat-surat non perizinan, seperti perekaman ktp elektronik, legalitas surat kehilangan, SKCK, raskin, kartu KK, surat pindah dan surat-surat izin lainnya.
“Untuk perekam ktp elektronik bulan juli sampai bulan agustus meningkat, per hari 20 sampai 30 orang yang melakukan perekaman di kecamatan warunggunung”, kata Ervin, Staf Pelayanan Umum Kecamatan Warunggunung, Minggu (11/8/2019).
Menurutnya, dirinya dan rekan-rekan staf, selalu siap memberikan pelayanan secara prima, dari jam 07.30 pagi sampai sore.
“Sesuai intruksi dan arahan pak kasi pelayanan umum kecamatan Warunggunung dan pak camat warunggunung.” ujar Evin.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Warunggunung, H. Aat Akhdiat mengapresiasi kinerja staf pelayanan umumnya tersebut, yang telah memberikan pelayan prima, dirinya mewanti wanti untuk selalu memberikan pelayanan terbaik.
“Tidak semua masyarakat paham dalam mengurus surat-surat atau perizinan, ketika berkas surat-surat tidak lengkap, kita beri catatan untuk melengkapinya”, imbuhnya.
Dikatakan Aat, bulan juli dan agustus, tentunya banyak sekali pemohon ktp el melakukan perekaman, rata-rata pemohon usia 18 tahun untuk melengkapi surat permohonan kerja.
“Kami akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin untuk memberikan kepuasan bagi pemohon”, pungkasnya.
Siti Fatimah, warga Desa Sukarendah, dirinya sangat membutuhkan KTP elektronik untuk kepentingan melamar pekerjaan di perusahaan di jakarta, dan melakukan perekaman. Dirinya mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak staf Kecamatan Warunggunung tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kerja pelayanan umum kecamatan warunggunung dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, katanya. (arya/yaris)