DPRD Banten Bongkar Dugaan Pungli PPPK di PUPR, Kerugian Ditaksir Tembus Rp500 Juta

Yayat - JuaraMedia
23 Des 2025 12:42
DPRD Banten 0 446
2 menit membaca

Caption :Ilustrasi 

JUARAMEDIA, LEBAK – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan di UPTD DAS Ciliman–Cisawarna, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten akhirnya terbongkar.

Kasus ini terungkap setelah Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menerima pengaduan langsung dari puluhan korban, dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

Musa mengungkapkan, pungli diduga dilakukan oleh dua oknum PPPK berinisial B dan W, dengan modus pungutan biaya absensi E-Kinerja dan Simasten sebesar Rp200 ribu per orang per bulan. Total korban dalam praktik ini mencapai 63 orang PPPK.

Tak hanya itu, Musa juga membeberkan dugaan pungli lain yang dilakukan oleh oknum berinisial NEP, yang meminta uang sebesar Rp10 juta per orang kepada para PPPK yang baru menerima Surat Keputusan (SK). Dari total 63 pegawai, 49 orang mengaku telah menyerahkan uang, sementara 14 orang lainnya belum membayar meski telah diminta.

“Total uang yang sudah diterima pelaku dari praktik pungli ini ditaksir lebih dari Rp500 juta,” ungkap Musa melalui rilisnya, Selasa (23/12/2025)

Musa mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Banten dalam merespons laporan tersebut. Ia menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Sekda Provinsi Banten, Kepala Inspektorat, Kepala BKD, serta Kepala Dinas PUPR Banten bersikap komunikatif dan responsif.

“Kurang dari 24 jam, laporan yang kami sampaikan langsung ditindaklanjuti. Oknum PPPK yang diduga melakukan pungli berhasil diungkap dan kini tengah ditangani oleh Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujar Musa.

Musa juga membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia mengaku pertama kali didatangi para korban pada Minggu, 21 Desember 2025. Saat itu, ia langsung menghubungi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Banten, serta Kepala Dinas PUPR di hadapan para korban.

“Keesokan harinya, Senin 22 Desember 2025, seluruh korban dikumpulkan di Gedung PUPR Banten Lantai I atas perintah Sekda. Saya hadir dari awal sampai selesai bersama Sekda, Kepala BKD, Kepala Dinas PUPR, Kepala UPTD DAS Ciliman–Cisawarna, serta jajaran Inspektorat,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh korban mengakui adanya pungutan Rp200 ribu per bulan untuk absensi serta permintaan uang Rp10 juta per orang oleh oknum tertentu.

Desakan Proses Hukum

Musa menegaskan, Pemprov Banten harus mengusut tuntas kasus ini agar tidak mencoreng marwah pemerintahan daerah.

“Pelaku jangan hanya diberi sanksi pemecatan, tetapi harus diproses secara hukum agar ada efek jera dan tidak terulang,” tegasnya.

Saat ini, kasus dugaan pungli tersebut masih dalam penanganan Inspektorat Provinsi Banten untuk pendalaman lebih lanjut.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi