Prabowo Ketok Rumus Kenaikan Upah 2026, Buruh Angkat Bicara soal Alfa 0,5–0,9

Yayat - JuaraMedia
17 Des 2025 17:57
Nasional 0 302
3 menit membaca

Caption : Buruh (dok) 

JUARAMEDIA, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan terbaru pengupahan nasional. Keputusan strategis itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang diteken pada Selasa, 16 Desember 2025, dan langsung memicu reaksi beragam dari kalangan buruh hingga pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum 2026 berbasis indikator ekonomi, yakni:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

dengan rentang indeks tertentu (alfa) sebesar 0,5 hingga 0,9.

Selain itu, Presiden Prabowo juga memerintahkan para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Reaksi Buruh Terbelah: Ada yang Menolak, Ada yang Menghormati

Kebijakan ini langsung menuai respons beragam dari serikat pekerja. Sebagian buruh menyatakan penolakan, sebagian melontarkan kritik keras, bahkan muncul ancaman aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi memilih sikap lebih moderat. Ia menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo, meski disertai sejumlah catatan kritis.

Menurut Ristadi, keputusan Prabowo tidak menetapkan persentase kenaikan upah secara pukul rata nasional merupakan langkah tepat dan sejalan dengan sikap KSPN selama ini.

“Kami menghormati langkah Presiden Prabowo yang memilih menetapkan rumus, bukan satu angka persentase berlaku nasional seperti tahun 2025. Itu justru akan memperlebar jurang kesenjangan upah antardaerah,” ujar Ristadi, Rabu (17/12/2025).

Ia menilai kebijakan satu angka nasional berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan ketidakadilan bagi pekerja, khususnya di daerah dengan upah minimum rendah.

Alfa 0,5–0,9 Dinilai Lebih Akomodir Buruh

Ristadi juga mengungkap dinamika rapat Dewan Pengupahan Nasional. Dalam pembahasan sebelumnya, kata dia, terdapat perbedaan tajam antara unsur pengusaha dan pekerja terkait besaran alfa.

 “Pengusaha mengusulkan alfa di kisaran 0,1–0,5, sementara unsur pekerja 0,9–1,0. Dengan Presiden Prabowo memutuskan alfa 0,5–0,9, ini dapat dimaknai lebih mengakomodir aspirasi pekerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut sekaligus menghidupkan kembali peran Dewan Pengupahan Daerah, yang sebelumnya nyaris kehilangan fungsi akibat kebijakan persentase tunggal nasional.

Catatan Kritis KSPN: Disparitas Upah Masih Mengancam

Meski menghormati keputusan pemerintah, KSPN menyampaikan dua catatan penting.

Pertama, belum ada jaminan bahwa daerah dengan upah minimum rendah akan mendapatkan kenaikan lebih besar dibanding daerah berupah tinggi.

 “Kami justru khawatir terjadi sebaliknya, sehingga disparitas upah antardaerah makin melebar,” tegas Ristadi.

Kedua, KSPN mempertanyakan arah kebijakan upah minimum ke depan, yang dinilai masih berbasis pendekatan kedaerahan, bukan sektor dan skala usaha secara nasional.

 “Kami belum melihat gambaran kebijakan upah yang lebih fair, berbasis sektor dan skala usaha, yang adil bagi pekerja dan sehat bagi dunia usaha,” ujarnya.

Usulan Alfa Klaster untuk Cegah Kesenjangan

Sebagai solusi, KSPN mengusulkan penerapan alfa klaster dalam penetapan upah minimum 2026, tetap menggunakan formula PP Pengupahan terbaru.

Berikut usulan indeks alfa versi KSPN:

Upah minimum di bawah Rp2 juta: alfa 0,9

Rp2,5–3 juta: alfa 0,8

Rp3–3,5 juta: alfa 0,7

Rp3,5–4 juta: alfa 0,6

Di atas Rp4 juta: alfa 0,5

 “Kenaikan upah di daerah dengan upah rendah harus lebih signifikan agar kesenjangan antardaerah semakin mengecil,” katanya. (sen*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi