Caption : Aliansi Warga Jayamanik ketika membuka segel kantor PTPN IV Cisalak Baru Afdeling Tiga Bantarjaya
JUARAMEDIA, LEBAK – Setelah Dua Hari Disegel Warga Jayamanik, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 14,00 Wib, Plang Penyegelan Kantor PTPN IV Cisalak Baru, Afdeling 3 Bantarjaya dibuka.
” Alhamdulillah, setelah kita musyawarah, akhirnya Aliansi warga dengan kesadaran membuka segel kantor tersebut” ujar Maman Humas PTPN IV Cisalak Baru melalui telepon,
Menurut Maman, pihaknya bersama warga telah dapat capai kesepakatan, karena itu kantor yang mereka segel, kemarin, kini telah dibuka.

” Kita juga bersedia membangun jalan yang selama ini menjadi tuntutan warga, tapi step by step, dan sekarang kita sedang merancang anggarannya” katanya.
Sebelumnya diberitakan, aksi penyegelan kantor PTPN IV Cisalak Baru, Afdeling 3 Bantarjaya oleh sejumlah warga Desa Jayamanik mendapat sorotan dari LBH ARB Kabupaten Lebak.
” Masyarakat, termasuk kelompok tani, LSM, atau warga yang merasa dirugikan, tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyegelan. Dan itu berpotensi menjadi perbuatan pidana” Andi Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, melalui telepon Kamis (8/5/2025)
Menurut Andi berdasarkan KUHP Penyegelan secara paksa oleh masyarakat bisa dikenai pasal pidana,
” Diantaranya, bisa masuk ke Pasal 170 KUHP: kekerasan terhadap barang (termasuk merusak segel, rantai, atau plang),Pasal 167 KUHP: memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan dengan maksud melawan hukum.”
” Juga Pasal 335 KUHP: perbuatan tidak menyenangkan yang disertai pemaksaan.” imbuh Andi
Jika masyarakat memiliki konflik dengan PTPN, sambung Abdi, misalnya soal sengketa lahan, kompensasi, atau hak kerja penyelesaiannya harus melalui, mediasi dengan pemerintah daerah.
” Atau Laporan ke Ombudsman, DPRD, atau Kementerian BUMN.,atau Gugatan perdata atau PTUN (jika berkaitan dengan keputusan tata usaha negara)” pungkas Andi Amrillah . (jm)
admin