Pembangunan Gedung Baru Rawat Jalan RSUD Adjidarmo, DPRD Akan Tindaklanjuti Temuan Hasil Audit BPK

Yayat - JuaraMedia
22 Jan 2025 21:44
DPRD Lebak 0 186
2 menit membaca

Caption : Junaedi Ibnu Jarta Ketua Komisi III DPRD Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – DPRD Lebak pastikan bakal tindaklanjuti temuan hasil audit BPK. Menyusul, adanya temuan BPK  hasil audit terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Rawat Jalan (RSUD Dr. Adjidarmo) yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp655.488.779 dan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp3.529.526.

” Kalau memang ada temuan, itu sudah tugas dan fungsi DPRD, dan tidak terbatas di RSUD Adjidarmo saja, dimana saja disemua OPD sudah menjadi fungsinya DPRD menindaklanjutinya.” ujar Junaedi Ibnu Jarta Ketua Komisi III DPRD Lebak melalui telepon, Rabu (22 /1 /2025)

DPRD, kata Junaedi bisa menindaklanjuti temuan BPK, sebagai rujukan  sesuai fungsi kontrolnya, sebab fungsi kontrol adalah merupakan tidaklanjut dari fungsi anggaran.

” Salah satunya yaitu temuan BPK ini” tandas ketua Fraksi PDIP DPRD Lebak ini.

Meski demikian, menurut Jun sapaan akrab Junaedi Ibnu Jarta ini, yang namanya menggunakan anggaran negara, potensi temuan itu hal Biasa sebagai bentuk human eror.

” ini juga sebagai bahan koreksi untuk perbaikan ke depan. Karena kita tahu bahwa hasil audit BPK itu obyektif dan kredibel ” kata Ketua DPC PDIP Lebak ini.

Sebelumnya diberitakan, terkait dengan hasil audit BPK untuk Pembangunan Gedung Baru Rawat Jalan (RSUD Dr. Adjidarmo) ini, pihak RSUD Adjidarmo melakukan audensi dengan aktivis Peduli Pembangunan Daerah Banten (KPPD Banten ) yang di pimpin ketuanya Muhamad Arif di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Rabu (22/1/2025).

Dirut RSUD Budi Mulyanto, dalam keterangannya menyatakan, bahwa saat ini pihak pelaksana baru mengembalikan uang Rp 50 juta, dari total keseluruhan kewajiban yang harus dikembalikan ke negara, yaitu sekitar Rp 600 juta. (yrs)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi