
Caption : Akademisi Banten Raya, Bung Yos
JUARAMEDIA, LEBAK – Munculnya keluhan masyarakat terkait perubahan status kesejahteraan dari Desil 1 menjadi Desil 6 dalam basis data penerima manfaat bantuan sosial menjadi sorotan publik. Perubahan yang dinilai terjadi tanpa verifikasi faktual di lapangan memunculkan kekhawatiran terhadap akurasi data dan ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
Akademisi muda Banten Raya (BR) , Mohamad Iyos Rosyid atau yang akrab disapa Bung Yos, menegaskan bahwa perubahan kategori desil harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kondisi riil masyarakat, bukan hanya mengacu pada pembaruan data administrasi.
Menurutnya, data kesejahteraan merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik, khususnya penyaluran berbagai bantuan pemerintah.
“Perubahan desil harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang melibatkan pemerintah desa, perangkat kewilayahan, pendamping sosial, serta partisipasi masyarakat. Dengan begitu, setiap perubahan status benar-benar dapat dipertanggungjawabkan karena didasarkan pada fakta sosial dan kondisi ekonomi warga,” ujar Bung Yos, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai, kesalahan dalam pembaruan data berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran bantuan. Masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan bisa kehilangan haknya, sementara warga yang sudah tidak memenuhi kriteria justru masih tercatat sebagai penerima manfaat.
Bung Yos juga mengingatkan bahwa Kabupaten Lebak memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan perkotaan, pedesaan hingga daerah terpencil. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut proses pendataan yang lebih komprehensif dengan mengedepankan pengecekan langsung di lapangan.
“Pendataan tidak cukup hanya mengandalkan sistem administrasi. Harus ada pengecekan faktual agar data benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat dalam proses pembaruan data kesejahteraan.
Sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci menjaga integritas data sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.
Di akhir keterangannya, Bung Yos berharap setiap perubahan status desil di Kabupaten Lebak mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
“Dengan data yang akurat dan sesuai fakta lapangan, program bantuan pemerintah akan lebih tepat sasaran, memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar-benar berhak, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (budi)