“Deolipa Bongkar ‘Cacat Fatal’ Perhitungan Kerugian Negara di Kasus PDAM Lebak”

Yayat - JuaraMedia
24 Apr 2026 20:40
3 menit membaca

Caption : Pengacara Deolipa tengah memperlihatkan poto pompa yang dijadikan perhitungan kerugian negara 

JUARAMEDIA, LEBAK – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pompa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak tahun 2020 memasuki babak krusial. Kuasa hukum terdakwa dari PT BLP, Deolipa Yumara, membongkar dugaan “cacat fatal” dalam perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan jaksa.

Dalam konferensi pers di Rangkasbitung, Jumat (24/4/2026), Deolipa mengungkap sejumlah fakta persidangan yang dinilai melemahkan unsur kerugian negara. Salah satu sorotan utama adalah peran Asosiasi Instalator Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) yang digunakan sebagai rujukan dalam penghitungan kerugian.

Menurut Deolipa, saksi ahli dari AIPSI mengakui di persidangan bahwa lembaganya hanya berbentuk perkumpulan dan tidak memiliki badan hukum resmi.

“Ini menjadi persoalan serius, karena AIPSI justru dijadikan dasar dalam menghitung kerugian negara,” ujar Deolipa.

Ia menjelaskan, metode yang digunakan AIPSI dalam menghitung kerugian negara hanya berdasarkan survei internal dengan melibatkan pihak ketiga yang merupakan anggota asosiasi. Dari data tersebut, kemudian diambil nilai tengah antara harga tertinggi dan terendah sebelum diserahkan kepada jaksa.

Namun, fakta di persidangan mengungkap bahwa saksi ahli tersebut tidak pernah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi pompa maupun lokasi proyek.

“Mereka mengaku tidak pernah melihat langsung objek yang dihitung. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar soal validitas hasilnya,” katanya.

Tak hanya itu, Deolipa menyebut AIPSI juga tidak melakukan pengecekan harga pasar secara langsung, baik saat proyek berlangsung pada 2020 maupun hingga proses persidangan berjalan. Bahkan, tidak ada pembanding harga dengan merek pompa yang digunakan dalam proyek tersebut, seperti PT Tsurumi.

Menurutnya, metode seperti itu jauh dari standar audit investigatif yang semestinya dilakukan secara komprehensif dan berbasis data lapangan.

Deolipa juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Hukum, AIPSI tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi.

Selain itu, lembaga tersebut juga tidak memiliki sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA) yang lazim digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

“Bagaimana mungkin hasil penghitungan kerugian negara dijadikan dasar tuntutan, sementara lembaganya tidak berbadan hukum dan metodenya tidak profesional,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan kepada saksi dari Inspektorat yang dihadirkan jaksa. Dalam persidangan, saksi tersebut mengakui tidak melakukan penghitungan kerugian negara secara mandiri dan hanya menggunakan data yang diberikan oleh AIPSI.

“Ini memperkuat bahwa dasar kerugian negara dalam perkara ini patut diragukan,” tambah Deolipa.

Atas sejumlah fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan klien kami tidak bersalah, karena unsur kerugian negara belum terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkasnya.

Sementara itu, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pompa PDAM Lebak masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahap tuntutan dan putusan.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi