
Caption : Andi Amrillah Ketua LBH ARB Lebak
JUARAMEDIA.LEBAK – Kepala Desa (Kades) Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, diduga tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran buis beton sepanjang 33 meter yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Proyek dengan anggaran sebesar Rp 25 juta tersebut seharusnya dikelola langsung oleh TPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019. Namun, informasi dari lapangan mengindikasikan adanya keterlibatan langsung kepala desa dalam pelaksanaan teknis kegiatan tersebut.
Pelanggaran Aturan Pengadaan Dana Desa
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, menyoroti dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan kepala desa bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana desa yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
“Proyek desa wajib dilaksanakan oleh TPK. Kepala desa tidak boleh mengambil alih peran teknis, apalagi jika sampai mengatur pengadaan barang dan jasa atau keuangan proyek,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/05/2025).
Ia menambahkan bahwa keterlibatan kades dalam proyek pembangunan desa tanpa prosedur yang sah bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, terutama jika ditemukan indikasi keuntungan pribadi.
“Kalau terbukti, itu bisa masuk ranah pidana korupsi. Ini jadi peringatan penting bagi semua kepala desa agar patuh pada regulasi,” tegasnya.
Ajakan Patuh pada Regulasi Dana Desa
Untuk itu kata Andi, LBH ARB mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Lebak untuk tidak sembarangan dalam mengelola dana desa. Setiap kegiatan pembangunan wajib melibatkan TPK yang telah dibentuk secara resmi dan transparan. (ika/jm)