
Caption ; Bayu, Sekdis Disperindag Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Pemkab Lebak menyiapkan langkah baru untuk merevitalisasi pasar tradisional yang kondisinya mulai mengalami kerusakan. Alih-alih mengandalkan anggaran daerah, pemerintah daerah akan menggandeng investor melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset daerah.
Strategi tersebut disiapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak pada 2026. Melalui skema KSP, pihak ketiga tidak hanya membangun infrastruktur pasar, tetapi juga diberi kewenangan untuk mengelola pasar setelah pembangunan selesai.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak, Bayu Hadiyana, mengatakan sejumlah investor telah menyampaikan proposal terkait pengembangan pasar di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, skema tersebut memungkinkan pemerintah daerah melakukan revitalisasi pasar tanpa harus mengeluarkan anggaran besar untuk pembangunan fisik.
“Secara tidak langsung, investor ini yang membangun dan mengelola pasar. Namun, berdasarkan peraturan perundangan, mereka wajib menyetorkan hasil pungutan retribusi ke Kas Daerah setiap hari, maksimal pukul 24.00 WIB,” kata Bayu, Selasa (11/8/2026).
Disperindag Kabupaten Lebak nantinya akan melakukan proses lelang untuk menentukan skema bagi hasil yang paling menguntungkan bagi pemerintah daerah.
Penilaian terhadap potensi pendapatan daerah dari kerja sama tersebut akan dilakukan secara independen oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.
Investor dengan penawaran bagi hasil tertinggi dan dinilai paling menguntungkan bagi Pemkab Lebak akan diprioritaskan sebagai pemenang.
Skema ini sekaligus menjadi strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Bayu menegaskan, tujuan utama kerja sama tersebut bukan sekadar membangun fisik pasar, tetapi memastikan pasar dapat dikelola secara profesional sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita inginkan Pemda tidak perlu mengeluarkan uang tunai untuk pembangunan, tapi manajemen pasar berjalan baik, dan pembangunan tetap terlaksana oleh pihak ketiga,” tegasnya.
Di sisi lain, Disperindag Kabupaten Lebak juga menyiapkan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini beraktivitas di sejumlah zona merah atau kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan.
Salah satu lokasi yang diproyeksikan menjadi tempat penataan PKL adalah Balong Ranca Lentah.
Disperindag menyebut kawasan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) diperuntukkan bagi aktivitas PKL. Namun, rencana tersebut masih menunggu kejelasan status aset dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak.
Apabila aset tersebut nantinya diserahkan kepada Disperindag, aset akan dicatat dan dapat dilanjutkan untuk proses pembangunan maupun ditawarkan kembali melalui skema kerja sama dengan investor.
“Jarak antara pasar induk dengan Balong Ranca Lentah hampir satu kilometer. Namun, jika ada aset di lokasi strategis seperti Jalan Hardiwinangun, itu bisa langsung kita masukkan dalam potensi PAD retribusi,” ujar Bayu.
Langkah Pemkab Lebak menggandeng investor menjadi bagian dari upaya mencari pola pembiayaan pembangunan yang lebih efisien di tengah kebutuhan revitalisasi pasar yang cukup besar.
Dengan skema KSP, pemerintah daerah berharap pembangunan fasilitas perdagangan tetap berjalan tanpa harus menanggung seluruh biaya konstruksi dari APBD.
Di sisi lain, pengelolaan pasar yang lebih profesional diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat sekaligus memperbesar potensi penerimaan daerah.
Jika skema tersebut berjalan sesuai rencana, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas publik, tetapi juga dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Lebak kini menghadapi dua target sekaligus: membenahi wajah pasar tradisional dan mengubah pemanfaatan aset daerah menjadi sumber PAD tanpa membebani APBD.(*budi)