BNN Banten Ungkap Kasus Narkotika Ganja dan Sabu, Amankan Empat Tersangka

BNN Banten Ungkap Kasus Narkotika Ganja dan Sabu, Amankan Empat Tersangka

 

JUARAMEDIA.COM SERANG – Tim jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dan BNN Kota Cilegon berhasil mengungkap kasus pengedaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja yang ditanam diatas pot, dan mengamankan 2 orang tersangka berinisial Rizvi (20 tahun) dan Tirta (28 tahun) berikut barang buktinya berupa bungkus ganja seberat 1.3 kg dan 6 pot berupa 11 batang pohon ganja, 4 unit HP beserta Sim Card, 1 buah ATM BCA dan 1 bungkus plastik klip berbagai ukuran.

Menurut Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung, SH pada kesempatan itu mengatakan selain itu tim juga telah mengamankan 2 tersangka warga Aceh yaitu Nur Salam (22 tahun) dan Jamaludi (28 tahun) berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus seberat 1 kg.

Barang bukti lainnya yang diamankan 2 buah KTP, 3 Unit HP beserta Simcard dan 2 pasang sepatu.

“Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, tim BNNP melakukan penangkapan dari Bandara Soekarno Hatta dimana masing tersangka membawa 4 bungkus dan amankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.” terang Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung kepada awak media, Rabu (27/01/21)

Dikatakan Brigjen Hendri Marpaung, dari penangkapan ke 4 tersangka itu, petugas BNNP Banten akan mengembangkan kasus tersebut.

“Tim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka untuk mengetahui adanya jaringan terkait guna pengembangan lebih lanjut.” ujarnya. (dni/JM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *