Penyempitan Saluran Air Berpotensi Banjir di Perkotaan

Penyempitan Saluran Air Berpotensi Banjir di Perkotaan

 

Penulis:Ade/Ebin|Editor;Yaris 

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Penyebab banjir yang kerap menerjang di wilayah perkotaan Rangkasbitung, seperti di Desa Jatimulya, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Muara Ciujung Timur dan Cijoro Lebak, diduga akibat rendahnya sikap sejumlah pengembang perumahan dalam berkontribusi membuka saluran air.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Komisi III, Fraksi Perindo Aad Firdaus mengatakan, untuk saat ini wilayah perkotaan memiliki potensi banjir. Sebab, potensi tersebut dapat dilihat dari beberapa hari kemarin setelah turunnya air hujan selama dua hari secara intensif.

“Kemarin hujannya tidak begitu deras. Namun, dampaknya mengakibatkan sejumlah kampung di wilayah perkotaan dilanda banjir. Oleh karena itu, kita membutuhkan penegasan dan pengawasan dari pemerintah daerah setempat,” kata Politisi Perindo, Aad Firdaus di Rangkasbitung, Selasa (21/4).

Menurutnya, penyebab banjir di daerah hulu seputaran, seperti di Desa Jatimulya. Salah satunya, adanya aktivitas pengembang perumahan yang rendah dalam berkomitmen terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kemudian, pengembang perumahan di area hilir tepatnya di areal Jalan Raya Bypas, diduga telah melakukan penyempitan saluran air dari 4 meter lebih menjadi sekitar 1 meteran.

“Bisa kita lihat kejadian kemarin, dua kali hujan turun di beberapa wilayah perkotaan mengalami banjir. Meskipun intensitas hujannya belum begitu tinggi. Bukan tanpa sebab karena akibatnya sudah nyata,” ungkapnya.

Dijelaskan Aad, selain minimnya tindakan pengembang perumahan dalam berkontribusi terhadap saluran air. Kemudian, dari segi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan atau fasosnya dinilai sangat rendah. Sehingga, potensi banjir di beberapa tempat di Kecamatan Rangkasbitung, sangat massif dan terindikasi mengundang bencana banjir yang lebih luas dampaknya.

“Kegiatan usaha pengembang di bidang perumahan ini harus di evaluasi, karena dampak dari syarat pemenuhan yang tidak dipenuhi dan komitmen rendah terhadap amdal ini akan merugikan masyarakat yang Kabupaten Lebak sendiri,” ujarnya.

Anggota DPRD Lebak Daerah Pemilihan I ini menambahkan, jika pihaknya meminta persoalan tersebut harus menjadi perhatian dan penanganan serius dan perlu ketegasan dalam menghadapi persoalan ini, karena dampak yang ditimbulkan itu sangat besar, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, sosial masyarakat dan kerugian bagi daerah maupun negara.

“Selain teguran maupun sanksi tegas patut kiranya pemerintah mempertanyakan juga kepada pihak yang mendukung pendanaan pengusaha pengembang yang lalai dan rendah komitmen terhadap pengelolaan dampak lingkungannya. Kemudian, syarat syarat pemenuhannya baik itu dari pihak perbankan maupun dari pihak lainnya,” tegasnya.

Dalam hal ini sambung Aad, Dinas Perkim, DLHK dan DPMPTSP harus menyikapinya, dengan melakukan evaluasi menyeluruh kesetiap kegiatan yang sedang berlangsung maupun sadah running. Karena tidak menutup kemungkinan pula adanya masalah masalah lain, seperti jumlah hunian maupun luasan yang di izinkan.

“Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dan kepala daerah setempat, segera menegur keras terhadap pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *