Warga Cikulur Apresiasi Program PTSL 

Redaksi - JuaraMedia
26 Feb 2020 10:34
Lebak 0 90
2 menit membaca

Warga Cikulur Apresiasi Program PTSL 

Penulis : Ika |Editor :Ebin

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Sejumlah warga di Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur menyambut baik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara serentak yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Pasalnya program yang dilaksanakan secara jemput bola, dinilai tidak menggangu aktifitas kegiatan masyarakat.

“Adanya program penerbitan PTSL secara serentak di desa kami, tentunya sangat membantu dalam meminimalisir biaya administrasi dan waktu. Terlebih, sistem jemput bola tidak mengganggu aktifitas kita,” kata Sahra salah seorang pemilik lahan kepada wartawan saat ditemui di Desa Cikulur, Selasa (26/2/2020).

Menurut Sahra, meskipun lahan yang dimilikinya tidak begitu luas. Namun, program PTSL ini sudah sangat membantu dalam mengesahkan kepemilikan lahannya. Terlebih, untuk prosesnya tidak repot, cukup datang ke kantor desa.

“Perbandingannya, jika mengajukan permohonan secara perorangan. Harus menempuh tahapan-tahapan administrasi yang diantaranya, seperti surat akta jual beli dari notaris, penandatanganan ahli waris dan lainnya,” ungkapnya.

Dia berharap, semoga proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Kemudian, disinggung jika adanya permintaan biaya dari petugas yang mengerjakan, pihaknya mengaku tidak ada masalah selama permintaannya di angka kewajaran.

“Wajarlah jika kami memberikan sedikit rejeki untuk petugas yang mengerjakan. Karena, pemberian tersebut tidak seberapa besar dengan tanggungjawab yang mereka emban saat melaksanakan dalam mengoptimalkan program PTSL. Yang terpenting lahan kita memiliki keabsahan dari BPN,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Cikulur, Tatang mengaku jika pihaknya tidak akan menyia-nyiakan program PTSL dari pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Lebak. Sebab, program tersebut dinilai sangat membantu warganya.

“Kuota yang diperoleh memang tidak banyak, hanya berkisar di angka 900 bidang dari 2500 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” ungkapnya.

Tatang menjelaskan, jika ada beberapa persyaratan administrasi dalam surat menyurat kurang lengkap dan diminta oleh petugas, tentu pihaknya menghimbau agar masyarakat yang mendapatkan kuota penerbitan sertifikat melalui program PTSL, dapat segera melengkapinya untuk kelancaran proses pengajuan.

“Saya tekankan kepada petugas pelaksana PTSL, khususnya untuk aparatur Pemerintah Desa Cikulur tidak boleh memungut biaya diluar aturan yang sudah ditentukan,” tegasnya.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *